Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2020/PN Btl RIKI MURDIANA ATMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKI MURDIANA ATMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon yang semula AQEYLLA ALFAINAKIKI AZ-ZAHRA menjadi AQEYLLA ALFAINA KIKI AZZAHRA
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Yogyakarta Nomor 2627/KLH/RTN/L/V/2013 tertanggal 15 April 2013 dari AQEYLLA ALFAINAKIKI AZ-ZAHRA  menjadi AQEYLLA ALFAINA KIKI AZZAHRA
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak