Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2025/PN Btl Ainur Rha'in 1.Kamirah
2.Sumadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ainur Rha'in
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn.Ainur Rha'in
Tergugat
NoNama
1Kamirah
2Sumadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZULI HENDRAWAN SHKamirah
2ZULI HENDRAWAN SHSumadi
Turut Tergugat
NoNama
1Esnawan, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.640.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli yang dibuat oleh Esnawan, S.H. selaku Turut Tergugat dengan nomor 0001/PPJB-P/II/2022 tertanggal 23 Februari 2022, tercatat atas nama Sastro Kariyo batal demi hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar  kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 3.640.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:           

No.

Objek Kerugian

Nominal Kerugian

Keterangan

Total

 

 

1.

 

 

 

Kerugian Materiil

Rp. 700.000.000,-

Uang Muka

Rp. 700.000.000,-

2 x suku bunga dari harga beli

Keuntungan potensial jika diinvestasikan

Rp. 1. 540.000.000,-

Rp 2.500.000,- x 20 santri (2 tahun)

Keuntungan jika aktivitas sosial berjalan

Rp 1.200.000.000,-

2.

Kerugian Immateriil

Rp 100.000.000,-

(2 tahun)

Kerugian Emosional

Rp 200.000.000,-

 

 

Total Keseluruhan

 

 Rp 3.640.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah milik Para Tergugat yang tercatat dalam Buku Buku Letter C, dengan Nomor Persil 205-b, Kelas S III seluas 5.500 m2 yang terletak di Desa Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Sastro Kariyo;

6. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet;

8. Menetapkan biaya hukum dalam perkara ini kepada Para Tergugat.?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak