| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 112/Pdt.G/2025/PN Btl | Ainur Rha'in | 1.Kamirah 2.Sumadi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 112/Pdt.G/2025/PN Btl | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.640.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
5. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah milik Para Tergugat yang tercatat dalam Buku Buku Letter C, dengan Nomor Persil 205-b, Kelas S III seluas 5.500 m2 yang terletak di Desa Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Sastro Kariyo; 6. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet; 8. Menetapkan biaya hukum dalam perkara ini kepada Para Tergugat.? |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
