| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 283/Pid.B/2019/PN Btl | IRDHANY KUSMARASARI, SH | SRI SUGIARTI alias CICI binti NADIMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 283/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2194/M.4.12.3/Eoh.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : -------Bahwa terdakwa Sri Sugiarti alias Cici binti Nadimin (alm) pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan November 2018 sampai dengan bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Cluster Baiti Paris, Keluarahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ATAU Kedua : -------Bahwa terdakwa Sri Sugiarti alias Cici binti Nadimin (alm) pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan November 2018 sampai dengan bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Cluster Baiti Paris, Keluarahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
