| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUPRAPTO bin GIMAN pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Karanganyar MG III/1120 YK RT 067 RW 019,Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul yang didalam daerahnya terdakwa ditahan, berwenang mengadili perkara tersebut, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat tinggal Pengadilan Negeri Bantul itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 35,29 gram yang berupa daun tembakau Gorilla yang mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADB & FUB-AMB |