Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2018/PN Btl (Narkotika) Titik Kiani, S.H. SUPRAPTO Bin GIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2018/PN Btl (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2368/0.4.13/Ep.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAPTO Bin GIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  SUPRAPTO bin GIMAN  pada hari  Rabu tanggal 1 Agustus 2018  sekira pukul 21.00 wib  atau setidak-tidaknya  pada bulan Agustus   tahun 2018  bertempat di Karanganyar MG III/1120 YK RT 067 RW 019,Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, akan tetapi  berdasarkan  Pasal 84 ayat (2) KUHAP  Pengadilan Negeri Bantul  yang didalam daerahnya terdakwa ditahan, berwenang mengadili perkara tersebut, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat tinggal Pengadilan Negeri Bantul itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 35,29 gram yang berupa daun tembakau Gorilla yang mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADB & FUB-AMB

Pihak Dipublikasikan Ya