| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SEPTI BUDI MARIYO alias USROK sekitar bulan Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2017 bertempat di CV Amerkon Kraff Jl. Pasopati No. 12 Tamanan,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |