Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2022/PN Btl 1.DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
2.NUR HADI YUTAMA
OKTI FAUZHI bin WARSITO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3002/M.4.12.3/Enz.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
2NUR HADI YUTAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTI FAUZHI bin WARSITO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
                  Bahwa Terdakwa OKTI FAUZHI Bin (Alm) WARSITO pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Sindet RT. 004, Kal. Wukirsari, Kap. Imogiri, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara setidak-tidaknya sebagai berikut :-------
• Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar jam 21.00 Wib, Terdakwa  OKTI FAUZHI Bin (Alm) WARSITO diamankan oleh petugas Polsek Pleret sebagai saksi atas tindak pidana pencurian pakan burung dan kain penutup kendang burung dan kepada Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang berupa 16 (enam belas) tablet Atarax Alprazolam dan 14 (empat belas) tablet Riklona Clonazepam selanjutnya pada hari Minggu 02 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyitaan barang tersebut yang Terdakwa simpan dalam tas selempang merk Eiger dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. 
• Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul di rumah milik Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, di kamar Terdakwa ditemukan barang berupa 410 (empat ratus sepuluh) tablet Alprazolam, 120 (seratus dua puluh) tablet Riklona Clonazepam dan 60 (enam puluh) tablet Atarax Alprazolam yang disimpan di saku jaket kulit warna hitam yang ada dalam lemari dengan rincian 410 (empat ratus sepuluh) tablet Alprazolam dibungkus plastik kresekhitam di saku sebelah kiri, 120 (seratus dua puluh) tablet Riklona Clonazepam dimasukkan di dalam plastic klip yang ada di saku depan kiri, sedangkan 60 (enam puluh) tablet Atarax Alprazolam berada di saku depan kanan.
• Bahwa barang tersebut terdakwa dapatkan dengan membeli dari Sdr. ANDRE pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 yang Sdr. ANDRE tawarkan melalui WA, Terdakwa pada saat itu memesan 450 (empat ratus lima puluh) tablet Alprazolam, 140 (seratu sempat puluh) butir Riklona Clonazepam dan 80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam kepada Sdr. ANDRE, setelah itu pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa melakukan COD dengan Sdr. ANDRE di dekat terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah dengan membayar sejumlah Rp 9.300.000 (Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian harga yaitu :
450 (empat ratus lima puluh) butir tablet Alprazolam seharga Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah)
140 (seratus empat puluh) tablet Riklona Clonazepam seharga Rp. 2.940.000 (dua juta Sembilan ratus empat puluhribu rupiah)
80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam seharga Rp. 960.000 (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Oleh terdakwa barang tersebut belum dibayarkan karena pembayaran bersistem tempo atau diberi waktu 2 (dua) minggu untuk melunasi. 
• Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri dan untuk dijual dan Terdakwa telah menjual pil Alprazolam tersebut kepada : 
BANG TATO yang membeli sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
HANDOKO yang membeli sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluhribu rupiah)
 Terdakwa telah meminum 6 (enam) tablet Riklona Clonazepam dan 4 (empat) tablet Atarax       Alprazolam.
• Bahwa uang hasil penjualan yang dilakukan terdakwa tersebut digunakan untuk membayar dengan cara transfer Bank BRI Link ke nomor rekening yang dikirimkan oleh sdr. ANDRE pada hari sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 16.00 WIB sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk menyicil barang yang terdakwa beli dari sdr. ANDRE.
• Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyak arta Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi atas barang bukti berupa : 
• Plastik klip pertama berisi 16 (enam belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alrazolam tablet 1 mg.
• Plastik klip kedua berisi 14 (empat belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg.
• Plastik Klip ketiga berisi 410 (empat ratus sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg.
• Plastik klip keempat berisi 120 (seratus dua puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg.
• Plastik klip kelima berisi 60 (enampuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg.
Dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Kesehatan Balai Labkes Dan Kalibrasi dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/03999 disimpulkan bahwa barang bukti No. B/78/X/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 019808/T/2022, 019810/T/10/2022 dan 019812/T/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 serta No. Kode Laboratorium 019809/T/2022 dan 019811/T/2022 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomorurut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 
• Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak berwenang atau resep dokter atas kepemilikan obat tersebut.
Perbuatan OKTI FAUZHI Bin (Alm) WARSITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Pihak Dipublikasikan Ya