Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.IRDHANY KUSMARASARI, SH
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
MUKHAMAD RAKA FIRMANSYAH bin DIDIT NURCAHYO Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2317/M.4.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMAD RAKA FIRMANSYAH bin DIDIT NURCAHYO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA, S.H., M.Hum., YAHYA ASMUI, S.H., M.H., ENDIKA SETYAWAN, S.H.,MUKHAMAD RAKA FIRMANSYAH bin DIDIT NURCAHYO
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa MUKHAMAD RAKA FIRMANSYAH Bin DIDIT NURCAHYO bersama dengan saksi AXCELLYTO VHIETRA YANNUAZA Alias EXCELL BONCEL Bin NURIMAM SIDIQ PERMANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar jam 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Godegan, RT. 008, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar jam 20.30 Wib bertempat di rumah kakek saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza di Jalan Wates km. 4 RT. 07, Pelemgurih, Banyuraden, Gamping Sleman terdakwa Mukhamd Raka Firmansyah Bin Didit Nurcahyo dan saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza berbincang-bincang, pada saat itu saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza mengajak terdakwa untuk patungan membeli sabu dan terdakwapun menyetujuinya, kemudian terdakwa membuka aplikasi IG melalui handphone miliknya dan mencari akun IG dengan nama akun “Waronkkelontong”, lalu terdakwa memesan sabu melalui akun tersebut sejumlah 1 (satu) gram dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mendapatkan kiriman nomor DANA dari akun “Waronkkelontong” di handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza menuju ke counter HP untuk membayar pesanan sabu dengan cara top up DANA akun “Waronkkelontong” sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu), untuk membayar sabu tersebut terdakwa dan saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza masing-masing mengeluarkan uang sejumlah Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah),
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza kembali ke rumah kakek saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza di Jalan Wates km. 4 RT. 07, Pelemgurih, Banyuraden, Gamping Sleman, lalu terdakwa mengirimkan foto struk pembayaran atau top up DANA ke aku IG “Waronkkelontong”, selanjutnya pada hari Rabu tanggal tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menerima pesan whatsapp dari akun IG “Waronkkelontong” dan mendapatkan kiriman maps tempat mengambil sabu yang telah dipesan, kemudian terdakwa mengabarkan hal tersebut kepada saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza namun saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza menyampaikan dirinya tidak bisa ikut mengambil sabu tersebut karena masih bekerja dan terdakwa mengatakan akan mengambilnya sendiri dan memberi kabar lagi kepada  saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza jika sabu sudah diambil,
  • Bahwa kemudian pada sekitar jam 19.20 Wib terdakwa mengambil sabu tersebut sendiri ke tempat sesuai dengan maps yang dikirim yaitu di bawah bekas galon air mineral yang berada di daerah Lapangan Prancak Glondong, Glondong, Panggungharjo, Sewon, Bantul, lalu  memasukkan sabu tersebut ke dalam saku celana yang dipakainya kemudian pulang ke rumahnya, setelah itu terdakwa mengabari saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza bahwa sabu telah diambil dan sepakat untuk bertemu di daerah Godegan, RT. 005, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kemudian pada sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa tiba daerah Godegan, RT. 005, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, lalu tidak berapa lama kemudian petugas kepolisian datang dan mengamankan terdakwa, 
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, dari diri terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus tisu basah merk Aqua yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,21 (nol koma duapuluh satu) gram, pada saat petugas kepolisian menanyakan tentang kepemilikan sabu tersebut, terdakwa mengakui sabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza yang dibeli secara patungan,
  • Bahwa kemudian pada sekitar jam 21.15 Wib saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza datang ke tempat terdakwa dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian, ketika ditanya saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza mengakui sabu yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza yang dibeli secara patungan,
  • selanjutnya terdakwa dan saksi Axcellyto Vhietra Yannuaza dibawa ke kantor Satresnarkoba Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/262/D13.1 tanggal 3 Maret 2025 dengan  kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/26/II/2025/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003929/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

  • Bahwa telah dilakukan tes urine terhadap terdakwa yang hasilnya tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : 400.7.12/1347 dengan hasil pemeriksaan Negatif Amphetamine (AMP) dan Negatif Methamphetamin dan pada saat ini yang bersangkutan dinyatakan : Tidak didapatkan Narkotika,
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  
 
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 132 Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya