Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Destinar Wulandari, SH
3.Muninggar Setyani, SH
MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3802/M.4.12.3/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Destinar Wulandari, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa  MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI , pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus  2023 sekira jam 03.15 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023  bertempat di  Jalan Bhineka Tunggal Ika Pranti Kalurahan Jomblangan Kapanewon Banguntapan  Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 4 Agustus 2023, sekitar jam 23.00 Wib, Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI Saksi   AKMAL ADIWINATA WIBOWO Bin PUTUT WIBOWO, Saksi Muhammad Jati Nugraha dan Saksi Surya Alam Syah berada di Balai Dusun Ngadipolo sedang minum-minuman beralkohol berjenis Mcdonal. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI mendapat telpon dari Sdr ALIM yang menginformasikan jika di depan Damri akan ada tawuran. Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, Terdakwa  MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI mengajak Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO, Saksi Muhammad Jati Nugraha, Saksi Surya Alam Syah untuk melihat tawuran. Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI pulang ke rumah yang berjarak kurang lebih sekitar 100 (seratus) meter dari balai dusun Ngadipolo dengan menggunakan sepeda motor honda scoppy. Sesampainya di rumah Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI, kemudian Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI masuk kedalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 55 (lima puluh lima) cm  yang berada diatas almari kamar Terdakwa kemudian Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI menyelipkannya ke dalam celana dan jaket shoope yang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI keluar rumah dan kembali mengendarai Sepeda motor menuju Balai Dusun Ngadipolo. Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI kembali mengajak Saksi Akmal Adiwinata Wibowo,  Saksi Muhammad Jati Nugraha, Saksi Surya Alam Syah untuk melihat tawuran. Kemudian Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO berboncengan dengan Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI dengan membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 55 (lima puluh lima) cm yang diselipkan dalam celana dan jaket yang Terdakwa pakai dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam Nomor Polisi AB 6736 WX milik saksi Saksi Surya Alam Syah sedangkan saksi Surya Alam syah berboncengan dengan Saksi Muhammad Jati Nugraha menggunakan sepeda motor honda scoopy warna coklat  No Polisi Ab 5281 BO milik saksi Muhammad Jati Nugraha dengan tujuan menuju rumah Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO terlebih dahulu untuk mengambil senjata tajam jenis celurit. Sesampainya di rumah Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO  yang beralamat di Prantu Rt 06 Jomblangan Banguntapan Bantul, Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO langsung masuk kedalam rumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sekitar 100 (seratus) cm yang disimpan di Gudang rumah, Setelah itu Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO keluar rumah dengan membawa Senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sekitar 100 (seratus) cm, kemudian Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO menyerahkan  Senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sekitar 100 (seratus) cm kepada Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA kemudian TERDAKWA  MUHAMMAD TEGAR ARITONA langsung memegang senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 (seratus) cm dengan menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI kembali membonceng Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam Nomor Polisi AB 6736 WX milik  Saksi Surya Alam Syah kemudian bersama sama dengan Saksi Muhammad Jati Nugraha dan Saksi Surya Alam Syah  menuju ke Jl Bhineka Tunggal ika Jomblangan Banguntapan Bantul (samping gudang semen) , sesampainya disana Terdakwa  MUHAMMAD TEGAR ARITONA menyerahkan kembali senjata senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sekitar 100 (seratus) cm kepada Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO dan kemudian Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO  meletakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 (seratus) cm di bawah tiang listrik depan sepeda motor  honda scoopy warna coklat  No Polisi AB 5281 BO, sedangkan Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA juga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 55 (lima puluh lima) cm milik Terdakwa  MUHAMMAD TEGAR ARITONA yang sebelumnya disimpan di dalam jaket shoope kemudian  meletakannya dibawah tiang listrik depan sepeda motor honda scoopy warna coklat Nomor Polisi AB 5281BO dan di barat senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 (seratus) cm milik Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO. Selanjutnya selang beberapa saat pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus  2023 sekira jam 03.15 wib, datang anggota Binmas Polsek Banguntapan dan anggota POKDARKAMTIPMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat) untuk membubarkan rombongan Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO dan TERDAKWA  MUHAMMAD TEGAR ARITONA,  setelah itu rombongan membubarkan diri dengan posisi Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO berboncengan dengan  Saksi Muhammad Jati Nugraha menggunakan sepeda motor honda scoopy warna coklat  Nomor Polisi AB 5281 BO sedangkan TERDAKWA  MUHAMMAD TEGAR ARITONA berboncengan dengan Saksi Surya Alam Syah menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam Nomor Polisi AB 6736 WX.  Kemudian tiba-tiba diberhentikan oleh anggota Binmas Polsek Banguntapan dan anggota POKDARKAMTIPMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat) kemudian dilakukan introgasi terkait dengan penemuan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 (seratus) cm dan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 55 (lima puluh lima) cm di bawah tiang listrik  Jalan.Bhineka Tunggal Ika Pranti Jomblangan Banguntapan Bantul (samping gudang semen)  dan Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO mengakui bahwa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 cm adalah milik Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO sedangkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 55 (lima puluh luma) cm milik Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA, selanjutmya Saksi AKMAL ADIWINATA WIBOWO, TERDAKWA  MUHAMMAD TEGAR ARITONA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banguntapan untuk poses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa MUHAMMAD TEGAR ARITONA menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut atau  menyembunyikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sekitar 55 (lima puluh lima) cm  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa

 

---------------------------------------Perbuatan TERDAKWA  MUHAMMAD TEGAR ARITONA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  Undang-Undang Darurat Republik Indonesia  Nomor 12 tahun 1951 ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya