| Dakwaan |
Bahwa terdakwa KRISNA DEVA NUGRAHA bin JOKO NURHADI bersama anak ARYA NUGRAHA PANGESTU bin DALMIDI /SURAT dan anak ILHAM PUTRA PURNAMA bin AGUS PURNOMO alias BATUM (kedua anak pelaku dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022 sekira pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Warung Indomie Cengli Jl.Wonosari ,Potorono Banguntapan atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , terhadap korban SULTON KIKO ALFAREZI , Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022 sekitar pukul 23.45 wib terdakwa berada di warung Indomie Cengli terdakwa datang dengan sepeda motor sendiri bersama anak ILHAM PUTRA PURNAMA bin AGUS PURNOMO alias BATUM /berkas tepisah dan temannya melihat anak ARYA NUGRAHA PANGESTU bin DALMIDI /SURAT sudah ada ditempat tersebut dan melihat posisinya sedang dorong-dorongan dengan korban awalnya tertawa melerai namun kena pukul oleh korban lalu terdakwa bangun dan balas memukul beberapa kali bersama anak pelaku yang lain karena emosi akhirnya anak pelaku anak ARYA NUGRAHA PANGESTU bin DALMIDI /SURAT dan anak ILHAM PUTRA PURNAMA bin AGUS PURNOMO alias BATUM (kedua anak pelaku dalam berkas terpisah) ikut memukuli korban terdakwa ikut mengejar korban lalu terdakwa memukul kearah kepala dan saat korban cekcok dengan terdakwa lalu mengatakan siapa yang tidak terima dan dijawab terima lalu anak Arya mengatakan ,”mas aku ora terima mau le omong kasar mendengar itu lalu dan dijawab oleh terdakwa KRISNA “ yo wis ditantang gelud”, selanjutnya anak Arya menemui saksi REZA dan mengatakan “ayo senggel nek trimo” dan saya sudah berhadap-hadapkan dengan saksi REZA dan posisi KRISNA berada dibelakang, dan korban langsung memukul Terdakwa KRISNA sebanyak sekali kemudian terdakwa KRISNA membalas pukulan kepada korban dan korban jatuh, kemudian spontan kedua anak pelaku, Anak Arya dan anak ILHAM, dan terdakwa KRISNA langsung melakukan pengeroyokan kepada korban dengan cara memukuli dan menendang korban berulang kali, selanjutnya korban lari kearah barat dan korban dikejar, dan juga KRISNA mengejar dari belakang, dan disitu ada beberapa orang dan korban dilerai dan dirangkul kepalanya dan dari belakang saksi korban mengatakan ada yang mengayunkan Cater tersebut kepunggung korban sambil jatuh, terdakwa memukul hingga jatuh dan terdakwa membekap/memeluk dan ikut memukul lagi terdakwa memukul mengenai bagian kepala /kepala bagian belakang dan menendang korban, dan diikuti anak pelaku yang lain korban lari berusaha menyelamatkan diri namun dikejar oleh terdakwa dan anak ARYA NUGRAHA PANGESTU bin DALMIDI /SURAT dan anak ILHAM PUTRA PURNAMA bin AGUS PURNOMO alias BATUM (kedua anak pelaku dalam berkas terpisah) serta terdakwa ikut memukuli korban dan tidak ingat berapa kali terdakwa memukul korban, kemudian dilerai oleh saksi RAKA dan korban mengalami luka hidungnya berdarah, mulut sakit keluar darah muka lebam lalu saksi RAKA minta tolong temannya agar Ambulance FPRB yang didepan pasar potorono menuju warungnya, selanjutnya korban dibawa kerumah sakit menggunakan ambulan yang sudah siap ada disekitar kejadian tersebut, Selang dua hari setelah kejadian tersebut anak Arya ditelpon kemudian diWhatshap oleh terdakwa KRISNA untuk datang kerumahnya, selanjutnya terdakwa datang dirumah saksi anak Arya , dan terdakwa KRISNA memberi tahu agar kalau ditangkap oleh Polisi bercerita kronologis saja dan jangan mengatakan kalau ada yang telah mengcater (melukai korban) tersebut terdakwa KRISNA dan mengatakan seolah-olah yang telah mengcater korban tersebut orang lain, Anak Arya memukuli dan menendang korban, sedangkan anak ILHAM PUTRA PURNAMA juga melakukan hal yang sama yaitu memukul dan menendang korban, sedangkan KRISNA memukul korban dan juga menendang dan ada yang melukai korban pada punggungnya.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sesuai Visum Et Repertum RSPAU dr .S.Hardjolukito Nomor : 52/V/2022 oleh dokter dr Kevin Darmawan dengan kesimpulan pada pasien tampak hematoma pada kepala, luka sayat dibelakang telinga kiri dan 2 (dua) luka sayat menyilang pada punggung. Pasien dalam kondisi stabil dan kemudian dilakukan jahit luka sebanyak 60 (enam puluh) simpul jahit luar dan jahit dalam pada luka punggung dilakukan dengan anestesi local menggunakan Pehacain Lidocoan .setelah itu korban dirawat inap di PKU Muhammadiyah selama 3 (tiga) hari dengan hasil pemeriksaan keadaan umum tampak kesaktian sesuai dengan Visum et Repertum RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta No.23/E-II/VISVI/2022 oleh dr Taufiek Hikmawan Yuliarto Benni Sembada,Sp.B)
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
----------Bahwa terdakwa KRISNA DEVA NUGRAHA bin JOKO NURHADI bersama anak ARYA NUGRAHA PANGESTU bin DALMIDI /SURAT dan anak ILHAM PUTRA PURNAMA bin AGUS PURNOMO alias BATUM (kedua anak pelaku dalam berkas terpisah),pada waktu sebagaimana disebut dalam dakwaan kesatu dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka terhadap korban SULTON KIKO ALFAREZI , Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022 sekitar pukul 23.45 wib terdakwa berada di warung Indomie Cengli terdakwa datang dengan sepeda motor sendiri bersama anak ILHAM PUTRA PURNAMA bin AGUS PURNOMO alias BATUM /berkas tepisah dan temannya melihat anak ARYA NUGRAHA PANGESTU bin DALMIDI /SURAT sudah ada ditempat tersebut dan melihat posisinya sedang dorong-dorongan dengan korban awalnya tertawa melerai namun kena pukul oleh korban lalu terdakwa bangun dan balas memukul beberapa kali bersama anak pelaku yang lain karena emosi akhirnya anak pelaku anak ARYA NUGRAHA PANGESTU bin DALMIDI /SURAT dan anak ILHAM PUTRA PURNAMA bin AGUS PURNOMO alias BATUM (kedua anak pelaku dalam berkas terpisah) ikut memukuli korban terdakwa ikut mengejar korban lalu terdakwa memukul kearah kepala dan saat korban cekcok dengan terdakwa lalu mengatakan siapa yang tidak terima dan dijawab terima lalu anak ARYA mengatakan, ”mas aku ora terima mau le omong kasar mendengar itu lalu dan dijawab oleh terdakwa KRISNA “ yo wis ditantang gelud”, selanjutnya anak ARYA menemui saksi REZA dan mengatakan “ayo senggel nek ra trimo” dan korban langsung memukul terdakwa KRISNA sebanyak sekali kemudian terdakwa KRISNA membalas pukulan kepada korban dan korban jatuh, kemudian dengan spontan kedua anak pelaku (Anak ARYA dan anak ILHAM) yang keduanya dalam berkas terpisah serta terdakwa KRISNA langsung melakukan pengeroyokan kepada korban dengan cara memukuli dan menendang korban berulang kali, selanjutnya korban lari kearah barat dan korban dikejar oleh terdakwa KRISNA dan anak pelaku lainnya, kemudian korban dipukuli dan dikeroyok oleh terdakwa dan teman-temannya. Anak Ilham memukul mengenai muka samping lalu menendang mengenai kaki, dan Anak Arya memukul sebanyak 3 (tiga) kali dan menendang sebanyak 3 (tiga) kali, Terdakwa Krisna membekap leher korban dari posisi berdiri hingga jatuh masih dibekab. Setelah itu ada beberapa orang yang melerai dan dirangkul kepalanya dan dari belakang, saksi korban mengatakan ada mengayungkan Cater tersebut kepunggung korban sambil jatuh, terdakwa memukul hingga jatuh dan terdakwa membekap/memeluk dan ikut memukul lagi terdakwa memukul mengenai bagian kepala /kepala bagian belakang dan menendang korban, dan diikuti anak pelaku yang lain korban lari berusaha menyelamatkan diri namun dikejar oleh terdakwa anak ARYA NUGRAHA PANGESTU bin DALMIDI /SURAT dan anak ILHAM PUTRA PURNAMA bin AGUS PURNOMO alias BATUM (kedua anak pelaku dalam berkas terpisah) terdakwa ikut memukuli korban dan tidak ingat berapa kali terdakwa memukul korban, kemudian dilerai oleh saksi RAKA dan korban mengalami luka hidungnya berdarah, mulut sakit keluar darah muka lebab lalu saksi RAKA minta tolong temannya agar Ambulance FPRB yang didepan pasar potorono menuju warungnya, selanjutnya korban dibawa kerumah sakit menggunakan ambulan yang sudah siap ada disekitar kejadian tersebut,
Selang dua hari setelah kejadian tersebut anak Arya ditelpon kemudian diWhat shap oleh terdakwa KRISNA untuk datang kerumahnya, selanjutnya terdakwa datang dirumah saksi anak Arya , dan terdakwa KRISNA memberi tahu agar kalau ditangkap oleh Polisi bercerita kronologis saja dan jangan mengatakan kalau ada yang telah mengcater (melukai korban) tersebut terdakwa KRISNA dan mengatakan seolah-olah yang telah mengcater korban tersebut orang lain
Anak Arya memukuli dan menendang korban, sedangkan anak ILHAM PUTRA PURNAMA juga melakukan hal yang sama yaitu memukul dan menendang korban, sedangkan KRISNA memukul korban dan juga menendang dan ada yang melukai korban pada punggungnya.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada korban ditemukan luka sesuai Visum Et Repertum RSPAU dr .S.Hardjolukito Nomor : 52/V/2022 oleh dokter dr Kevin Darmawan dengan kesimpulan pada pasien tampak hematoma pada kepala,luka sayat dibelakang telinga kiri dan 2 luka sayat menyilang pada punggung.Pasien dalam kondisi stabil dan kemudian dilakukan jahit luka sebanyak 60 simpul jahit luar dan jahit dalam pada luka punggung dilakukan dengan anestesi local menggunakan Pehacain Lidocoan .setelah itu korban dirawat inap di PKU Muhammadiyah selama 3 hari dengan hasil pemeriksaan keadaan umum tampak kesaktian sesuai dengan Visum et Repertum RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta No.23/E-II/VISVI/2022 oleh dr Taufiek Hikmawan Yuliarto Benni Sembada,Sp.B)
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
|