| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa Dwi Jananto Alias Glompong Bin Suwanda pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 bertempat di Depan Hotel Livin Yogya Residen Jalan Babaran Nomor 103 Warungboto Yogyakarta atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa awalnya hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib saksi Tulus Prabowo dan saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. Masing-masing anggota Satreskrim Narkoba Polres Bantul mengamankan saksi Eli Maida Ardiyan Alias Kipli Bin Sutopo (terdakwa dalam berkas terpisah) yang telah mengedarkan Obat Trhexyphenidyl sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada Yunita yang selanjutnya dilakukan Intrograsi kepada saksi Eli Maida Ardiyan Alias Kipli Bin Sutopo yang mengaku mendapatkan Pil Trihexyphenydl dari saksi Devis Efrilian Wijaya Alias Kempes (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian saksi Tulus Prabowo dan saksi Avchmad Arif Priyatmoko, SH. Melakukan penangkapan terhadap saksi Devis Efrilian Wijaya Alias Kempes pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Colo Donotirto Kretek Bantul dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 satu) buah plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir Trihexyphenidyl dan 1 (satu) plastic klip bening berisi 1,5 butir pil warna putih berlambang “Y” setelah dilakukan Intrograsi saksi Devis Efrilian Wijaya Alias Kempes mengaku membeli Pil Trihexyphenidyl dari tersangka Dwi Jananto Alias Glompong yang beralamat di Krapyak Kulon Panjangrejo Pundong Bantul dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) mendapatkan 30 (tiga pulh) butir pil Trihexyphenidhyl warna putih berlambang “Y”
- Bahwa saksi Devis Efrilian Wijaya Alias Kempes sudah 2 (dua) kali membeli Pil Trihexyphenidyl kepada Tersangka Dwi Jananto Alias Glompong Bin Suwanda yaitu pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di Hotel Livin Yogya Residence jalan Babaran Nomor 103 Warungboto Yogyakarta sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 20.000,- dan kedua pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Hotel Livin Yogya Residence jalan Babaran No. 103 Warungboto Yogyakarta sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan dan terdakwa tidak memiliki keahlian mengenai obat-obatan dan Terdakwa berprofesi sebagai pegawai Hotel. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 1324/NPF/2022 tanggal 09 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. 4. Nur Taufik, ST, yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 2834/2022/NOF dan Nomor BB- 2835/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G dan BB- 2836/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg tersebut diatas mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Dwi Jananto Alias Glompong Bin Suwanda tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |