Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Btl KOPERASI KHARISMA INDONESIA 1.SARTINI
2.SUKADI
3.SUGINEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KHARISMA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alun Bayu Krisna.S.H.,M.HKOPERASI KHARISMA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SARTINI
2SUKADI
3SUGINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.940.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: PKU.2022000277 tertanggal 19 Desember 2022, adalah sah menurut hukum, dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai Undang-undang;
  3.  Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No: 01 tertanggal 19 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Retno Hastuti Sandyakawuri, S.H., M.Kn., sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh Para pihak;
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Wanprestasi/Ingkar Janji sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1234 dan 1238 KUH Perdata dengan tidak memenuhi prestasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit Nomor: PKU.2022000277 tertanggal 19 Desember 2022;
  5. Menghukum kepada TERGUGAT III untuk menyerahkan objek jaminan kredit berupa sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatas tanah seluas 258 M2, atas nama Suginem atau milik dari TERGUGAT III dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No.05331 Surat Ukur atau Gambar Situasi No.03721/PLERET/2017 yang telah sah secara hukum sebagai objek jaminan berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No: 01 tertanggal 19 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Retno Hastuti Sandyakawuri, S.H., M.Kn. dimana objek a quo terletak di Pleret dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Inem , Sebelah selatan: Asih , Sebalah barat: Jumadi ,Sebelah timur: Kayah
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian MATERIIL serta biaya penyelesaian hukum senilai Rp. 111.940.000 (seratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak