Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2022/PN Btl Siti Hidayatun, S.H. 1.TRIYANTO Bin SATIJO.
2.IDA ERNAWATI Als. IDA Binti BUDI WIYARJO.
3.ANA PURNANINGSIH Binti SUGENG.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 81/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-744/M.4.12.3/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Hidayatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIYANTO Bin SATIJO.[Penahanan]
2IDA ERNAWATI Als. IDA Binti BUDI WIYARJO.[Penahanan]
3ANA PURNANINGSIH Binti SUGENG.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

      Bahwa terdakwa 1. TRIYANTO Bin SATIJO, terdakwa 2. IDA ERNAWATI Als. IDA Binti BUDI WIYARJO dan terdakwa 3. ANNA PURNANINGSIH Binti SUGENG bersama-sama dengan SEPTIA SARASWATI (DPO), baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dalam tanggungjawab masing-masing,  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti secara berturut-turut dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk didalam tahun 2019, namun baru diketahui pada tanggal 10 Juli 2019, bertempat di UD General Distribustion jalan Monumen Perjuangan TNI-AU  Tamanan,  Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya  sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan  satu aturan pidana; yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, membuat surat palsu atau memalsukan surat,  yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal  dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah  isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa 1. sejak tanggal  2 Januari 2019 mulai bekerja di UD. General Distribution yang beralamat di jalan  Monumen Perjuangan TNI-AU Tamanan Banguntapan Bantul, dan terdakwa 1 ditempatkan pada bagian Sales. Setelah terdakwa 1 dinilai dapat memenuhi target penjualan barang-barang  produk UD. General Distribution, kemudian pada  bulan Juni 2019 terdakwa 1 dinaikkan jabatannya menjadi supervisor sales.
  • Bahwa   terdakwa 2. dan terdakwa 3. mulai diterima dan bekerja di UD. General Distribution yang beralamat di jalan  Monumen Perjuangan TNI-AU Tamanan Banguntapan Bantul, sejak bulan Januari 2019 dan ditempatkan pada bagian Sales.
  • Bahwa tugas  sales pada   UD. General Distribution yang beralamat di jalan  Monumen Perjuangan TNI-AU Tamanan Banguntapan Bantul antara lain menawarkan atau menjual produk-produk milik perusahaan UD. General Distribution kepada beberapa calon pembeli atau para calon konsumen yang wilayahnya meliputi Sleman, Yogyakarta  Bantul, Wonosari dan Klaten, melakukan penagihan, menerima pembayaran atas barang produk-produk milik UD. General Distribution yang telah laku terjual dan yang telah jatuh tempo dari para konsumen/ pelanggan, dan menyetorkan hasil penjualan barang-barang produk UD. General Distribution kepada bagian Keuangan Perusahaan.
    -   Bahwa barang-barang produk milik UD. General Distribution yang dijual kepada para konsumen berupa : kwaci rebo, obat nyamuk nomos, mianda semir rambut, hitop semir rambut, korek cricket, korek tokai, t-sirt tissue, popok dewasa pemperindo dan linco, vivelle maske muka, sandal merk dlister dan skyway, kacang gangsar, sabon asepso.
  • Bahwa didalam perusahaan UD. General Distribution ada Struktur Organisasinya dengan susunan sebagai berikut : sebagai Pemilik Perusahaan adalah SUPARGIYANTO, Kepala Cabang Yogyakarta CELESTIAL RANDY TEDDY; Supervisor TRIYANTO; Sales  IDA ERNAWATI, SEPTA SARASWATI, ANNA PURNANINGSIH, NICO BAYU KRISTIANTO, NITA SETYO RINI, Bagian Administrasi  SARI RATNAWATI, ST, ELFA; Bagian Gudang  HERI KUSDIYANTO;  Bagian Pengiriman  AMIN SUTRISNO, RUKIMAN, RIAN dan AMIN AL GUNADI.
  • Bahwa setelah terdakwa 1 mendapat jabatan sebagai supervisor sales, kemudian bersama-sama dengan  terdakwa 2. IDA ERNAWATI, terdakwa 3. ANNA PURNANINGSIH, dan SEPTIA SARASWATI ( DPO), berusaha untuk mencapai target penjualan produk perusahaan, dengan cara menambah jumlah konsumen, tetapi oleh karena mereka terdakwa tidak dapat memenuhi target sebagaimana yang diharapkan oleh pimpinan perusahaan, kemudian mereka terdakwa sepakat untuk membuat order fiktif dengan ditulis tangan oleh terdakwa 1. . TRIYANTO, terdakwa 2. IDA ERNAWATI, terdakwa 3. ANNA PURNANINGSIH, dan SEPTIA SARASWATI (DPO), kemudian diserahkan kepada bagian  administrasi perusahaan, selanjutnya oleh bagian adminisrasi dibuatkan  faktur rangkap 3 (tiga) yaitu warna kuning  untuk arsip pengiriman, warna pink untuk  konsumen dan warna  putih untuk  arsip  penagihan disimpan di Kantor, setelah dibuatkan faktur oleh pihak Administrasi  kemudian faktur tersebut dikirim  kebagian  gudang  untuk menyiapkan  barang-barang yang  akan dikirim sesuai jumlah order dan nama barang yang tertera didalam faktur tersebut.
  • Bahwa setelah barang yang dikelurkan dari dalam Gudang  milik UD. General Distribution dinaikkan ke mobil Box kemudian dikirim ke alamat yang tertera didalam nota order dan faktur, selanjutnya setelah barang sampai dan dierima oleh konsumen,  faktur warna putih  ditandatangani oleh kosumen atau penerima barang, setelah itu faktur warna putih yang sudah ditanda tangani oleh konsumen/penerima barang  tersebut diserahkan kepada bagian administrasi perusahaan, sedangkan yang warna pink diserahkan kepada konsumen/penerima barang. Selanjutnya bagian administrasi perusahaan memasukkan faktur tersebut ke dalam  amplop masing-masing Toko/Konsumen untuk mengecek  penagihan pembayaran  setelah jatuh tempo, dan penagihan tersebut dilakukan oleh Sales Perusahaan UD. General Distribution, kemudian dicatat kedalam form harian Sales, setelah itu  jumlah pembayaran tersebut oleh Sales dilaporkan kepada Kepala Cabang  untuk dimasukkan  ke dalam Buku Laporan  setoran  UD. General Distribution.
  • Bahwa setiap pengiriman barang dari Gudang UD. General Distribution ke alamat pemesan sebagaimana tertara didalam faktur, dilakukan oleh sopir perusahaan dengan ditemani satu orang helper.
  • Bahwa untuk pengiriman barang-barang produk UD. General Distribustion ke beberapa konsumen dilakukan oleh sopir dan helper sesuai dengan pesanan yang tertera didalam faktur,  setelah sopir dan helper yang mengirim barang sesuai faktur yang sebenarnya ordernya telah dipalsukan oleh mereka terdakwa dan SEPTIA SARASWATI (DPO) tidak dapat menemukan alamat pemesan atau alamat konsumen, kemudian sopir menanyakan kepada terdakwa selaku Sales dan Supervisor Sales, selanjutnya sopir dan Helper  diperintahkan oleh mereka terdakwa untuk menaruh barang-barang  milik UD. General Distribution tersebut di rumah milik terdakwa 1 , dan ada sebagian barang yang disuruh  mengantar kerumah mantan suami dari Septia Saraswati di daerah Klaten. Selanjutnya barang-barang produk milik UD. General Distribution tersebut oleh mereka terdakwa dijual kepada orang lain dan uangnya tidak disetokan ke perusahaan UD. General Distribution, namun telah dihabiskan oleh mereka terdakwa untuk mencukupi kebutuhan pribadi masing-masing tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin pemilik perusahaan.
  • Bahwa dengan berjalannya waktu dari bulan Januari 2019 sampai dengan awal bulan Juli 2019 pemilik UD. General Distrbution merasa kaget karena jumlah barang yang terjual dengan pemasukan uang ke perusahaan tidak imbang lebih banyak barang yang terjual namun uangnya tidak masuk ke perusahaan, demikian juga kulakan atau pembelian barang semakin banyak namun setelah terjual uangnya tidak masuk ke peusahaan, kemudian pemilik UD. General Dsitribution melakukan audit internal terhadap UD. General Distribution Cabang Yogyakarta, dan dari hasil audit tersebut diketemukan data-data penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa 1. selaku supervisor sales, terdakwa 2 dan terdakwa 3 serta Septia Saraswati masing-masing selaku sales, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Dari terdakwa 1 Triyanto diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.266.609.693,- (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh tiga rupiah) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  2. Dari terdakwa 2 Ida Ernawati diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.237.354.297,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  3. Dari terdakwa 3 Anna Purnaningsih diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.273.359.281,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  4. Dari Septia Saraswati (DPO) diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.220.275.163,- (dua ratus dua puluh juta dua rarus tujuh puluh lima ribu seratus enam puluh tiga rupiah) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  5. Dari saksi Nico Bayu Krisian yang digunakan namanya untuk pembuatan faktur oleh terdakwa 1 Triyanto sebesar Rp.64.523.484,- (enam puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)
  6. Dari saksi Nita Setyo Rini yang digunakan namanya untuk pembuatan faktur oleh terdakwa 1 Triyanto sebesar Rp.22.609.853,- (dua puluh dua juta enam ratus Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).

Bahwa fakta-fakta tersebut di atas dikuatkan dengan adanya kunjungan ke nama-nama Toko yang tertera di dalam faktur yang telah jatuh tempo, ternyata dari keterangan beberapa Toko yang tertera didalam faktur tersebut tidak merasa memesan barang dan tidak merasa tanda tangan didalam faktur pengiriman barang milik UD. General Distribution Cabang Yogyakarta. Selanjutnya sisa barang-barang yang masih ditimbun dirumah terdakwa 1. Triyanto oleh pihak UD. General Distribution diambil kembali dengan nama barang, jumlah dan harga masing-masing sebagai berikut :

  1. Kuaci Rebo sebanyak 14 item seharga Rp.57.771.663,-
  2. Cotton bath sebanyak 1 item seharga Rp. 1.786.400,-
  3. Sandal sebanyak  10 item seharga Rp. 2.387.200,-
  4. Popok Anak kecil  sebanyak 5 item seharga Rp. 3.472.399,-
  5. Obat nyamuk Nomos sebanyak  1 item seharga Rp. 35.400,-
  6. Hitop semir rambut sebanyak  1 item seharga Rp. 45.830,-
  7. Korep Api sebanyak  2 item seharga Rp. 2.939.694,-
  8. Pudding Jelly sebanyak  4 item seharga Rp. 8.289.022,-
  9. Tisiue sebanyak 12 item seharga Rp. 4.664.494,-
  10. Popok Dewasa sebanyak  14 item seharga Rp. 3.450.425,-
  11. Sabun Asepso sebanyak  3 item seharga Rp.  38.550,-
  12. Kacang  sebanyak  7 item seharga Rp. 7.088.030,-
  13. Jas Hujan sebanyak  11 item seharga Rp. 1.184.115,-
  14. Bedak Bayi sebanyak 5 item seharga Rp. 3.926.272,-
  15. Pasta Gigi sebanyak  2 item seharga Rp.  113.841,-
  16. Lampu sebanyak 5 item seharga Rp. 9.596.100,-
  1. Bahwa setelah diketemukan data-data berdasarkan hasil audit internal perusahaan tersebut, mereka terdakwa bersama seluruh Karyawan dipanggil oleh Pimpinan perusahaan dan diajak melakukan pengecekan adanya ketidak seimbangan terhadap barang-barang yang terjual dengan jumlah uang hasil penjualan yang masuk ke perusahaan, akhirnya mereka terdakwa mengakui bahwa mereka telah membuat surat order yang isinya dipalsukan, kemudian menjual barang-barang milik UD. General Distribution yang sebagian uangnya tidak disetorkan ke Perusahaan namun telah dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan pribadi masing-masing mereka terdakwa, dan perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019. 
  2. Bahwa  akibat perbuatan mereka terdakwa bersama SEPTIA SARASWATI (DPO) selaku selaku supervisor sales dan selaku sales UD. General Distribution Cabang Yogyakarta tersebut, saksi SUPARGIYANTO selaku pemilik UD. General Distribution Cabang Yogyakarta menderita kerugian yang jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp. 1.084.731.771,- (satu milyar delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan mereka terdakwa 1. TRIYANTO Bin SATIJO, terdakwa 2. IDA ERNAWATI Binti BUDI WIYARSO, dan terdakwa 3. ANNA PURNANINGSIH Binti SUGENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1)  KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 


 
                                                                             ATAU
Kedua
Primair :


Bahwa terdakwa 1. TRIYANTO Bin SATIJO, terdakwa 2. IDA ERNAWATI Als. IDA Binti BUDI WIYARJO dan terdakwa 3. ANNA PURNANINGSIH Binti SUGENG bersama-sama dengan SEPTIA SARASWATI (DPO), baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dalam tanggungjawab masing-masing,   pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti secara berturut-turut dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk didalam tahun 2019, namun baru diketahui pada tanggal 10 Juli 2019, bertempat di UD General Distribustion jalan Monumen Perjuangan TNI-AU  Tamanan,  Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya  sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan  satu aturan pidana; yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang  disebabkan karena  ada hubungan  kerja atau  karena pencaharian atau karena mendapat  upah  untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa 1. sejak tanggal  2 Januari 2019 mulai bekerja di UD. General Distribution yang beralamat di jalan  Monumen Perjuangan TNI-AU Tamanan Banguntapan Bantul, dan terdakwa 1 ditempatkan pada bagian sales. Setelah terdakwa 1 dinilai dapat memenuhi target penjualan barang-barang  produk UD. General Distribution, kemudian pada  bulan Juni 2019 terdakwa 1 dinaikkan jabatannya menjadi supervisor sales.
  • Bahwa   terdakwa 2. dan terdakwa 3. mulai diterima dan bekerja di UD. General Distribution yang beralamat di jalan  Monumen Perjuangan TNI-AU Tamanan Banguntapan Bantul, sejak bulan Januari 2019 dan ditempatkan pada bagian sales.
  • Bahwa tugas  Sales pada   UD. General Distribution yang beralamat di jalan  Monumen Perjuangan TNI-AU Tamanan Banguntapan Bantul antara lain menawarkan atau menjual produk-produk milik perusahaan UD. General Distribution kepada beberapa calon pembeli atau para calon konsumen yang wilayahnya meliputi Sleman, Yogyakarta  Bantul, Wonosari dan Klaten, melakukan penagihan, menerima pembayaran atas barang produk-produk milik UD. General Distribution yang telah laku terjual dan yang telah jatuh tempo dari para konsumen/ pelanggan, dan menyetorkan hasil penjualan barang-barang produk UD. General Distribution kepada bagian Keuangan Perusahaan.
  • Bahwa barang-barang produk milik UD. General Distribution yang dijual kepada para konsumen berupa : kwaci rebo, obat nyamuk nomos, mianda semir rambut, hitop semir rambut, korek cricket, korek tokai, t-sirt tissue, popok dewasa pemperindo dan linco, vivelle masker muka, sandal merk dlister dan skyway, kacang gangsar, sabon asepso.
  • Bahwa didalam perusahaan UD. General Distribution ada Struktur Organisasinya dengan susunan sebagai berikut : sebagai Pemilik Perusahaan adalah SUPARGIYANTO, Kepala Cabang Yogyakarta CELESTIAL RANDY TEDDY; Supervisor TRIYANTO; Sales  IDA ERNAWATI, SEPTA SARASWATI, ANNA PURNANINGSIH, NICO BAYU KRISTIANTO, NITA SETYO RINI, Bagian Administrasi  SARI RATNAWATI, ST, ELFA; Bagian Gudang  HERI KUSDIYANTO;  Bagian Pengiriman  AMIN SUTRISNO, RUKIMAN, RIAN dan AMIN AL GUNADI.
  • Bahwa setelah terdakwa 1 mendapat jabatan sebagai Supervisor Sales, kemudian bersama-sama dengan  terdakwa 2. IDA ERNAWATI, terdakwa 3. ANNA PURNANINGSIH, dan SEPTA SARASWATI ( DPO), berusaha untuk mencapai target penjualan produk perusahaan, namun dengan jalan yang salah yaitu dengan cara menambah jumlah konsumen fiktif  dan membuat order fiktif dengan ditulis tangan kemudian diserahkan kepada bagian  administrasi perusahaan, selanjutnya oleh bagian adminisrasi dibuatkan  faktur rangkap 3 (tiga) yaitu warna kuning  untuk arsip pengiriman, warna pink untuk  konsumen dan warna  putih untuk  arsip  penagihan disimpan di kantor, setelah dibuatkan faktur oleh pihak administrasi  kemudian faktur tersebut dikirim  kebagian  gudang  untuk menyiapkan  barang-barang yang  akan dikirim sesuai jumlah order dan nama barang yang tertera didalam faktur tersebut sehingga barang dapat keluar dari gudang.
  • Bahwa setelah barang yang dikelurkan dari dalam gudang  milik UD. General Distribution dinaikkan ke mobil Box kemudian dikirim ke alamat yang tertera didalam nota order dan faktur, selanjutnya setelah barang sampai dan diterima oleh konsumen,  faktur warna putih  ditandatangani oleh kosumen atau penerima barang, setelah itu faktur warna putih yang sudah ditanda tangani oleh konsumen/penerima barang  tersebut diserahkan kepada bagian administrasi perusahaan, sedangkan yang warna pink diserahkan kepada konsumen/penerima barang. Selanjutnya bagian administrasi perusahaan memasukkan faktur tersebut ke dalam  amplop masing-masing Toko/Konsumen untuk mengecek  penagihan pembayaran  setelah jatuh tempo, dan penagihan tersebut dilakukan oleh sales Perusahaan UD. General Distribution, kemudian dicatat kedalam form harian sales, setelah itu  jumlah pembayaran tersebut oleh sales dilaporkan kepada Kepala Cabang  untuk dimasukkan  ke dalam Buku Laporan  setoran  UD. General Distribution.
  • Bahwa setiap pengiriman barang dari gudang UD. General Distribution ke alamat pemesan sebagaimana tertara didalam faktur, dilakukan oleh sopir perusahaan dengan ditemani satu orang helper.   
  • Bahwa untuk memenuhi target penjualan yang sebenarnya belum dapat dipenuhi oleh mereka terdakwa selaku supervisor sales dan selaku sales, maka mereka terdakwa sepakat dan berhasil membuat order fiktif dengan cara ditulis tangan oleh mereka terdakwa, dan barang bisa keluar dari gudang tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari pimpinan perusahaan tempat mereka terdakwa bekerja dan agar barang milik perusahaan bisa terjual dengan jumlah banyak, maka mereka terdakwa menjual barang-barang milik UD. General Distribution tersebut dengan harga yang lebih murah dibawah standar harga yang sebenarnya.
  • Bahwa untuk pengiriman barang-barang produk UD. General Distribustion ke beberapa konsumen dilakukan oleh sopir dan helper sesuai dengan yang tertera didalam faktur,  setelah sopir dan helper yang mengirim barang sesuai faktur yang sebenarnya ordernya telah dipalsukan oleh mereka terdakwa sehingga tidak dapat menemukan alamat pemesan atau alamat konsumen, kemudian sopir menanyakan kepada para terdakwa selaku sales dan supervisor sales, selanjutnya sopir dan Helper  diperintahkan oleh mereka terdakwa untuk menaruh barang-barang  milik UD. General Distribution tersebut di rumah milik terdakwa 1, dan ada sebagian barang yang disuruh  mengantar kerumah mantan suami dari Septia Saraswati di daerah Klaten. Selanjutnya barang-barang produk milik UD. General Distribution tersebut oleh mereka terdakwa jual kepada orang lain yang tidak sesuai dengan harga yang tertera dalam faktur dan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan UD. General Distribution, namun telah dihabiskan oleh mereka terdakwa untuk mencukupi kebutuhan pribadi masing-masing tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin pemilik perusahaan.
  • Bahwa dengan berjalannya waktu dari bulan Januari 2019 sampai dengan awal bulan Juli 2019 pemilik UD. General Distribution merasa kaget karena jumlah barang yang terjual dengan pemasukan uang ke perusahaan tidak seimbang lebih banyak barang yang terjual namun uangnya tidak masuk ke perusahaan, demikian juga kulakan atau pembelian barang semakin banyak namun setelah terjual uangnya tidak masuk ke perusahaan, kemudian pemilik UD. General Distribution melakukan audit internal terhadap UD. General Distribution Cabang Yogyakarta, dan dari hasil audit tersebut diketemukan data-data penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa 1. Selaku supervisor sales, terdakwa 2 dan terdakwa 3 serta Septia Saraswati masing-masing selaku sales, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Dari terdakwa 1 Triyanto diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.266.609.693,- ( dua ratus enam puluh enam juta enam ratus sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh tiga rupiah ) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  2. Dari terdakwa 2 Ida Ernawati diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.237.354.297,- ( dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah ) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  3. Dari terdakwa 3 Anna Purnaningsih diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.273.359.281,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah ) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  4. Dari Septia Saraswati (DPO) diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.220.275.163,- ( dua ratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu seratus enam puluh tiga rupiah ) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  5. Dari saksi Nico Bayu Krisian yang digunakan namanya untuk pembuatan faktur oleh terdakwa 1 Triyanto sebesar Rp.64.523.484,- ( enam puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah )
  6. Dari saksi Nita Setyo Rini yang digunakan namanya untuk pembuatan faktur oleh terdakwa 1 Triyanto sebesar Rp.22.609.853,- ( dua puluh dua juta enam ratus Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah ).

Bahwa fakta-fakta tersebut di atas dikuatkan dengan adanya kunjungan ke nama-nama Toko yang tertera di dalam faktur yang telah jatuh tempo, ternyata dari keterangan beberapa Toko yang tertera didalam faktur tersebut tidak merasa memesan barang dan tidak merasa tanda tangan didalam faktur pengiriman barang milik UD. General Distribution Cabang Yogyakarta. Selanjutnya sisa barang-barang yang masih ditimbun dirumah terdakwa 1. Triyanto oleh pihak UD. General Distribution diambil kembali dengan nama barang, jumlah dan harga masing-masing sebagai berikut :

  1. Kuaci Rebo sebanyak 14 item seharga Rp.57.771.663,-
  2. Cotton bath sebanyak 1 item seharga Rp. 1.786.400,-
  3. Sandal sebanyak  10 item seharga Rp. 2.387.200,-
  4. Popok Anak kecil  sebanyak 5 item seharga Rp. 3.472.399,-
  5. Obat nyamuk Nomos sebanyak  1 item seharga Rp. 35.400,-
  6. Hitop semir rambut sebanyak  1 item seharga Rp. 45.830,-
  7. Korep Api sebanyak  2 item seharga Rp. 2.939.694,-
  8. Pudding Jelly sebanyak  4 item seharga Rp. 8.289.022,-
  9. Tisiue sebanyak 12 item seharga Rp. 4.664.494,-
  10. Popok Dewasa sebanyak  14 item seharga Rp. 3.450.425,-
  11. Sabun Asepso sebanyak  3 item seharga Rp.  38.550,-
  12. Kacang  sebanyak  7 item seharga Rp. 7.088.030,-
  13. Jas Hujan sebanyak  11 item seharga Rp. 1.184.115,-
  14. Bedak Bayi sebanyak 5 item seharga Rp. 3.926.272,-
  15. Pasta Gigi sebanyak  2 item seharga Rp.  113.841,-
  16. Lampu sebanyak 5 item seharga Rp. 9.596.100,-
  • Bahwa setelah diketemukan data-data berdasarkan hasil audit internal perusahaan tersebut, mereka terdakwa bersama seluruh Karyawan dipanggil oleh Pimpinan perusahaan dan diajak melakukan pengecekan adanya ketidakseimbangan terhadap barang-barang yang terjual dengan jumlah uang hasil penjualan yang masuk ke perusahaan, akhirnya mereka terdakwa mengakui bahwa mereka telah menjual barang-barang milik UD. General Distribution yang sebagian uangnya tidak disetorkan ke Perusahaan namun telah dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan pribadi masing-masing mereka terdakwa, dan perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019. 
  • Bahwa  akibat perbuatan mereka terdakwa bersama SEPTIA SARASWATI (DPO) selaku selaku Supervisor Sales dan selaku Sales UD. General Distribution Caban Yogyakarta tersebut, saksi SUPARGIYANTO selaku pemilik UD. General Distribution Cabang Yogyakarta menderita kerugian yang jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp.1.084.731.771,- ( satu milyar delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa pada saat mereka tersebut melakukan perbuatannya dalam perkara ini, mereka terdakwa adalah merupakan Pegawai atau Karyawan yaitu selaku Supervisor Sales dan selaku Sales UD. General Distribution yang setiap bulannya mendapatkan upah atau gaji dari perusahaan UD. General Distribution Cabang Yogyakarta.

Perbuatan mereka terdakwa 1. TRIYANTO Bin SATIJO, terdakwa 2. IDA ERNAWATI Binti BUDI WIYARSO, dan terdakwa 3. ANNA PURNANINGSIH Binti SUGENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Subsidair :

Bahwa terdakwa 1. TRIYANTO Bin SATIJO, terdakwa 2. IDA ERNAWATI Als. IDA Binti BUDI WIYARJO dan terdakwa 3. ANA PURNANINGSIH Binti SUGENG bersama-sama dengan SEPTIA SARASWATI (DPO), baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dalam tanggungjawab masing-masing,pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair di atas, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya  sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan  satu aturan pidana; yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa 1. sejak tanggal  2 Januari 2019 mulai bekerja di UD. General Distribution yang beralamat di jalan  Monumen Perjuangan TNI-AU Tamanan Banguntapan Bantul, dan terdakwa 1 ditempatkan pada bagian Sales. Setelah terdakwa 1 dinilai dapat memenuhi target penjualan barang-barang  produk UD. General Distribution, kemudian pada  bulan Juni 2019 terdakwa 1 dinaikkan jabatannya menjadi supervisor sales.
  • Bahwa   terdakwa 2. dan terdakwa 3. mulai diterima dan bekerja di UD. General Distribution yang beralamat di jalan  Monumen Perjuangan TNI-AU Tamanan Banguntapan Bantul, sejak bulan Januari 2019 dan ditempatkan pada bagian sales.
  • Bahwa tugas  sales pada   UD. General Distribution yang beralamat di jalan  Monumen Perjuangan TNI-AU Tamanan Banguntapan Bantul antara lain menawarkan atau menjual produk-produk milik perusahaan UD. General Distribution kepada beberapa calon pembeli atau para calon konsumen yang wilayahnya meliputi Sleman, Yogyakarta  Bantul, Wonosari dan Klaten, melakukan penagihan, menerima pembayaran atas barang produk-produk milik UD. General Distribution yang telah laku terjual dan yang telah jatuh tempo dari para konsumen/ pelanggan, dan menyetorkan hasil penjualan barang-barang produk UD. General Distribution kepada bagian keuangan perusahaan.
  • Bahwa barang-barang produk milik UD. General Distribution yang dijual kepada para Konsumen berupa : kwaci rebo, obat nyamuk nomos, mianda semir rambut, hitop semir rambut, korek cricket, korek tokai, t-sirt tissue, popok dewasa pemperindo dan linco, vivelle masker muka, sandal merk dlister dan skyway, kacang gangsar, sabon Asepso.
  • Bahwa didalam perusahaan UD. General Distribution ada Struktur Organisasinya dengan susunan sebagai berikut : sebagai Pemilik Perusahaan adalah SUPARGIYANTO, Kepala Cabang Yogyakarta CELESTIAL RANDY TEDDY; Supervisor TRIYANTO; Sales  IDA ERNAWATI, SEPTA SARASWATI, ANNA PURNANINGSIH, NICO BAYU KRISTIANTO, NITA SETYO RINI, Bagian Administrasi  SARI RATNAWATI, ST, ELFA; Bagian Gudang  HERI KUSDIYANTO;  Bagian Pengiriman  AMIN SUTRISNO, RUKIMAN, RIAN dan AMIN AL GUNADI.
  • Bahwa setelah terdakwa 1 mendapat jabatan sebagai Supervisor Sales, kemudian bersama-sama dengan  terdakwa 2. IDA ERNAWATI, terdakwa 3. ANNA PURNANINGSIH, dan SEPTA SARASWATI ( DPO), berusaha untuk mencapai target penjualan produk perusahaan, namun dengan jalan yang salah yaitu dengan cara menambah jumlah konsumen fiktif  dan membuat order fiktif dengan ditulis tangan kemudian diserahkan kepada bagian  administrasi perusahaan, selanjutnya oleh bagian adminisrasi dibuatkan  faktur rangkap 3 (tiga) yaitu warna kuning  untuk arsip pengiriman, warna pink untuk  konsumen dan warna  putih untuk  arsip  penagihan disimpan di kantor, setelah dibuatkan faktur oleh pihak administrasi  kemudian faktur tersebut dikirim  kebagian  gudang  untuk menyiapkan  barang-barang yang  akan dikirim sesuai jumlah order dan nama barang yang tertera didalam faktur tersebut sehingga barang dapat keluar dari gudang.
  • Bahwa setelah barang yang dikelurkan dari dalam Gudang  milik UD. General Distribution dinaikkan ke mobil Box kemudian dikirim ke alamat yang tertera didalam nota order dan faktur, selanjutnya setelah barang sampai dan dierima oleh konsumen,  faktur warna putih  ditandatangani oleh kosumen atau penerima barang, setelah itu faktur warna putih yang sudah ditanda tangani oleh konsumen/penerima barang  tersebut diserahkan kepada bagian administrasi perusahaan, sedangkan yang warna pink diserahkan kepada konsumen/penerima barang. Selanjutnya bagian administrasi perusahaan memasukkan faktur tersebut ke dalam  amplop masing-masing Toko/Konsumen untuk mengecek  penagihan pembayaran  setelah jatuh tempo, dan penagihan tersebut dilakukan oleh sales Perusahaan UD. General Distribution, kemudian dicatat kedalam form harian sales, setelah itu  jumlah pembayaran tersebut oleh sales dilaporkan kepada Kepala Cabang  untuk dimasukkan  ke dalam Buku Laporan  setoran  UD. General Distribution.
  • Bahwa setiap pengiriman barang dari Gudang UD. General Distribution ke alamat pemesan sebagaimana tertara didalam faktur, dilakukan oleh sopir perusahaan dengan ditemani satu orang helper.  
  • Bahwa untuk memenuhi target penjualan yang sebenarnya belum dapat dipenuhi oleh mereka terdakwa selaku supervisor sales dan selaku sales, maka mereka terdakwa sepakat dan berhasil membuat order fiktif dengan cara ditulis tangan, dan barang bisa keluar dari gudang tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari pimpinan perusahaan tempat mereka terdakwa bekerja dan agar barang milik perusahaan bisa terjual dengan jumlah banyak, maka mereka terdakwa menjual barang-barang milik UD. General Distribution tersebut dengan harga yang lebih murah dibawah standar harga yang sebenarnya.
  • Bahwa untuk pengiriman barang-barang produk UD. General Distribustion ke beberapa konsumen dilakukan oleh sopir dan helper sesuai dengan yang tertera didalam faktur,  setelah sopir dan helper yang mengirim barang sesuai faktur yang sebenarnya ordernya telah dipalsukan oleh mereka terdakwa sehingga tidak dapat menemukan alamat pemesan atau alamat konsumen, kemudian sopir menanyakan kepada terdakwa selaku sales dan supervisor sales, selanjutnya sopir dan helper  diperintahkan oleh mereka terdakwa untuk menaruh barang-barang  milik UD. General Distribution tersebut di rumah milik terdakwa 1, dan ada sebagian barang yang disuruh  mengantar kerumah mantan suami dari Septia Saraswati di daerah Klaten. Selanjutnya barang-barang produk milik UD. General Distribution tersebut oleh mereka terdakwa jual kepada orang lain yang tidak sesuai dengan harga yang tertera dalam faktur dan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan UD. General Distribution, namun telah dihabiskan oleh mereka terdakwa untuk mencukupi kebutuhan pribadi masing-masing tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin pemilik perusahaan.
  • Bahwa dengan berjalannya waktu dari bulan Januari 2019 sampai dengan awal bulan Juli 2019 pemilik UD. General Distribution merasa kaget karena jumlah barang yang terjual dengan pemasukan uang ke perusahaan tidak imbang lebih banyak barang yang terjual namun uangnya tidak masuk ke perusahaan, demikian juga kulakan atau pembelian barang semakin banyak namun setelah terjual uangnya tidak masuk ke peusahaan, kemudian pemilik UD. General Dsitribution melakukan audit internal terhadap UD. General Distribution Cabang Yogyakarta, dan dari hasil audit tersebut diketemukan data-data penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa 1. selaku superviror sales, terdakwa 2 dan terdakwa 3 serta Septia Saraswati masing-masing selaku sales, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Dari terdakwa 1 Triyanto diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.266.609.693,- ( dua ratus enam puluh enam juta enam ratus sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh tiga rupiah ) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  2. Dari terdakwa 2 Ida Ernawati diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.237.354.297,- ( dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah ) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  3. Dari terdakwa 3 Anna Purnaningsih diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.273.359.281,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah ) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  4. Dari Septia Saraswati (DPO) diketemukan data penyimpangan atau penggelapan barang yang telah terjual milik UD. General Distribution jumlah seluruhnya mencapai seharga Rp.220.275.163,- ( dua ratus dua puluh juta dua rarus tujuh puluh lima ribu seratus enam puluh tiga rupiah ) sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 berdasarkan hasil audit tanggal 17 Juli 2019.
  5. Dari saksi Nico Bayu Krisian yang digunakan namanya untuk pembuatan faktur oleh terdakwa 1 Triyanto sebesar Rp.64.523.484,- ( enam puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah )
  6. Dari saksi Nita Setyo Rini yang digunakan namanya untuk pembuatan faktur oleh terdakwa 1 Triyanto sebesar Rp.22.609.853,- ( dua puluh dua juta enam ratus Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah ).

Bahwa fakta-fakta tersebut di atas dikuatkan dengan adanya kunjungan ke nama-nama Toko yang tertera di dalam faktur yang telah jatuh tempo, ternyata dari keterangan beberapa Toko yang tertera didalam faktur tersebut tidak merasa memesan barang dan tidak merasa tanda tangan didalam faktur pengiriman barang milik UD. General Distribution Cabang Yogyakarta. Selanjutnya sisa barang-barang yang masih ditimbun dirumah terdakwa 1. Triyanto oleh pihak UD. General Distribution diambil kembali dengan nama barang, jumlah dan harga masing-masing sebagai berikut :

  1. Kuaci Rebo sebanyak 14 item seharga Rp.57.771.663,-
  2. Cotton bath sebanyak 1 item seharga Rp. 1.786.400,-
  3. Sandal sebanyak  10 item seharga Rp. 2.387.200,-
  4. Popok Anak kecil  sebanyak 5 item seharga Rp. 3.472.399,-
  5. Obat nyamuk Nomos sebanyak  1 item seharga Rp. 35.400,-
  6. Hitop semir rambut sebanyak  1 item seharga Rp. 45.830,-
  7. Korep Api sebanyak  2 item seharga Rp. 2.939.694,-
  8. Pudding Jelly sebanyak  4 item seharga Rp. 8.289.022,-
  9. Tisiue sebanyak 12 item seharga Rp. 4.664.494,-
  10. Popok Dewasa sebanyak  14 item seharga Rp. 3.450.425,-
  11. Sabun Asepso sebanyak  3 item seharga Rp.  38.550,-
  12. Kacang  sebanyak  7 item seharga Rp. 7.088.030,-
  13. Jas Hujan sebanyak  11 item seharga Rp. 1.184.115,-
  14. Bedak Bayi sebanyak 5 item seharga Rp. 3.926.272,-
  15. Pasta Gigi sebanyak  2 item seharga Rp.  113.841,-
  16. Lampu sebanyak 5 item seharga Rp. 9.596.100,-
  • Bahwa setelah diketemukan data-data berdasarkan hasil audit internal perusahaan tersebut, mereka terdakwa bersama seluruh Karyawan dipanggil oleh Pimpinan perusahaan dan diajak melakukan pengecekan adanya ketidak seimbangan terhadap barang-barang yang terjual dengan jumlah uang hasil penjualan yang masuk ke perusahaan, akhirnya mereka terdakwa mengakui bahwa mereka telah menjual barang-barang milik UD. General Distribution yang sebagian uangnya tidak disetorkan ke Perusahaan namun telah dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan pribadi masing-masing mereka terdakwa, dan perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019. 
  • Bahwa  akibat perbuatan mereka terdakwa bersama SEPTIA SARASWATI (DPO) selaku selaku supervisor sales dan selaku sales UD. General Distribution Caban Yogyakarta tersebut, saksi SUPARGIYANTO selaku pemilik UD. General Distribution Cabang Yogyakarta menderita kerugian yang jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp. 1.084.731.771,- ( satu milyar delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ).

Perbuatan mereka terdakwa 1. TRIYANTO Bin SATIJO, terdakwa 2. IDA ERNAWATI Binti BUDI WIYARSO, dan terdakwa 3. ANNA PURNANINGSIH Binti SUGENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya