| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terdapat harta bersama (gono – gini ) yang harus dibagi berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda empat Merk FORD ESCAPE 2. 3L AT XL T, Warna BIRU METALIK, Tahun Pembuatan 2007, Nomor Rangka PE2EV28171JE00032, Nomor Mesin L3102044719 , Nomor BPKB K06588458 I, dengan Nomor Polisi AB 1869 YS atas nama F MAYA LUVIANA WIDYAWATI (Tergugat)
- 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda empat Merk DAIHATSU AYLA Nomor Polis AB 1796 CH atas nama F MAYA LUVIANA WIDYAWATI (TERGUGAT).
- Menetapkan secara hukum pembagian harta bersama (gono gini) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang masing-masing pihak memperoleh harta gono gini sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda empat Merk FORD ESCAPE 2. 3L AT XL T, Warna BIRU METALIK, Tahun Pembuatan 2007, Nomor Rangka PE2EV28171JE00032, Nomor Mesin L3102044719, Nomor BPKB K06588458 I, dengan Nomor Polisi AB 1869 YS atas nama F MAYA LUVIANA WIDYAWATI (Tergugat) menjadi hak PENGGUGAT.
- 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda empat Merk DAIHATSU AYLA Nomor Polisi AB 1796 CH atas nama F MAYA LUVIANA WIDYAWATI (TERGUGAT) menjadi hak TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kelengkapan surat-surat kepada PENGGUGAT atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk FORD ESCAPE 2. 3L AT XL T, Warna BIRU METALIK, Tahun Pembuatan 2007, Nomor Rangka PE2EV28171JE00032, Nomor Mesin L3102044719, Nomor BPKB K06588458 I, dengan Nomor Polisi AB 1869 YS atas nama F MAYA LUVIANA WIDYAWATI (Tergugat) serta membantu proses pergantian kepemilikan kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya baik banding, verzet maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan.
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aquo et buno).
Sekalipun langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan (fiat justitia ruat coelum). |