Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) IRDHANY KUSMARASARI, SH YUSUF KHOIRUDDIN alias UCUP bin SUYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2588/M.4.12.3/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF KHOIRUDDIN alias UCUP bin SUYADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMANTIO ARYO DAMAR, SH.YUSUF KHOIRUDDIN alias UCUP bin SUYADI
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa YUSUF KHOIRUDDIN alias UCUP bin SUYADI, pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020  sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Gedongkuning, RT. 03, Dk. Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
 
- Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar jam 21.00 Wib saksi Hamdi Syukron alias Andong menghubungi terdakwa melalui telepon meminta tolong terdakwa untuk mencarikan pil warna putih berlambang huruf Y, kemudian terdakwa mencoba mencarikan pil tersebut dengan cara menghubungi saksi Krisna Bayu Widi Agita alias Cemplon untuk menanyakan apakah memilik pil untuk dijual dan ternyata ada, setelah itu terdakwa menghubungi kembali saksi Hamdi Syukron alias Andong menyampaikan jika bisa mencarikan lalu menanyakan berapa pil yang akan dibeli dan saksi Hamdi Syukron menjawab 200 (dua ratus) pil lalu disetujui dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), lalu terdakwa dan saksi Hamdi Syukron membuat janji untuk bertemu di depan JEC Banguntapan Bantul.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekitar jam 17.30 setelah mengambil pil dari saksi Krisna Bayu Widi Agita alias Cemplon, terdakwa bertemu dengan saksi Hamdi Syukron alias Andong di depan JEC di Gedongkuning, RT. 03, Dk. Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul kemudian terdakwa menyerahkan 180 (seratus delapan puluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y kepada saksi Hamdi Syukron alias Andong, sedangkan untuk 20 (dua puluh) butir sisanya terdakwa ambil sebagai keuntungan penjualan, lalu saksi Hamdi Syukron alias Andong menyerahkan uang sebesar Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan untuk kekurangannya Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masih menunggu teman dari saksi Hamdi Syukron alias Andong yang akan datang, namun belum sampai datang temannya tersebut, pihak kepolisian datang dan mengamankan terdakwa dan saksi Hamdi Syukron alias Andong.  
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy M10 warna abu-abu dengan nomor WA 088239341749 yang saat itu dibawa oleh terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 2 (dua) plastik klip warna bening yang didalamnya berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang ditemukan disaku kanan belakang celana terdakwa. 
- Bahwa kemudian dilakukan juga penggeledahan terhadap saksi Hamdi Syukron alias Andong dan ditemukan 1 (satu) plastik klip warna hitam bertuliskan Mole Linting Cigaret yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) plastik klip warna bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui oleh saksi baru saja dibeli dari terdakwa.
- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam bertuliskan Mole Linting Cigaret yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) plastik klip warna bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang disita dari saksi Hamdi Syukron alias Andong yang diakui baru saja dibeli dari terdakwa dan 2 (dua) plastik klip warna bening yang didalamnya berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang ditemukan disaku kanan belakang celana terdakwa  berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2449/NOF/2020 tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Nur Taufik, S.T yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Drs. Kartono memperoleh kesimpulan :
• BB-5131/2020/NOF dan BB-5132/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam  Daftar Obat Keras / Daftar G.
 
- Bahwa terdakwa dalam menjual tablet warna putih berlambang huruf Y sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada saksi Hamdi Syukron alias Andong tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya