Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) RUDI DWI PRASTYONO, SH GALANG PUTRA PRATAMA bin WINDARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-558/M.4.12.3/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG PUTRA PRATAMA bin WINDARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa GALANG PUTRA PRATAMA bin WINDARTO, pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib dan pada Hari Kamis tanggal 8 Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di rumah kos di Grojogan Rt. 02, Rw. 07, Desa Pendowoharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, akan tetapi Pengadilan Negeri Bantul dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi–saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan terdakwa juga ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA sebanyak total 5 paket yaitu : 2 (dua) paket Tembakau Gorila mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA sebanyak 5 (lima) gram dan 2 (dua) gram yang telah dijual kepada saksi RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN (berkas terpisah / splitsing) dan ditemukan pada diri terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket Tembakau Gorila mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA dengan berat masing-masing 2,85953 gram, 3,01602 gram, dan 0,56058 gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu berawal dari diri terdakwa membuka Toko Online “SNACK SEHAT” di media social LINE selanjutnya ada beberapa orang yang menjalin pertemanan dengan toko online terdakwa tersebut diantaranya Saksi. RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN (berkas terpisah / splitsing). Selanjutnya melalui media LINE tersebut, saksi RIZAL ROIS ARRASYID memesan 2 (dua) gram tembakau Gorilla dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pada saat itu diri terdakwa menyetujui. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa sepakat bertemu dengan Saksi RIZAL ROIS bertemu di warung burjo yang tidak jauh dari kosan terdakwa pada saat mana bertemu dengan saksi RIZAL ROIS ARROSYID yang telah terlebih dahulu memesan tembakau gorilla kepada diri terdakwa sebanyak 2 (dua) gram dengan pembayaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditransfer melalui rekening BRI 301901025573539 atas nama saksi PRASASTI EGGA TYARA SEKAR ADINDA yang merupakan istri terdakwa.
Bahwa sebelumnya diri terdakwa sudah seringkali menjual tembakau gorilla yang mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA kepada diri saksi RIZAL ROIS sebanyak 10 (sepuluh) kali lebih, dimana sebelumnya terdakwa pun tanggal 5 Januari 2010 menjual sebanyak 5 (lima) gram tembakau Gorilla pada diri saksi RIZAL ROIS seharga Rp. 500.000,- yang pembayarannya melalui transfer dan penyerahan tembakau gorilla tersebut biasanya terdakwa toidak bertemu langsung pembeli tetapi ditaruh oleh diri terdakwa di suatu tempat yang berpindah-pindah.
Bahwa Tembakau Gorilla tersebut, terdakwa dapatkan dari pembelian secara online media sosial LINE WARZONA 009 dan selanjutnya setelah tembakau Gorilla tersebut terdakwa dapatkan, terdakwa pecah menjadi potongan kecil-kecil dan keuntungan yang didapat mencapai 100% dari modal yang dikeluarkan oleh diri terdakwa.

Bahwa berdasarkan pengembangan penyidikan akhirnya terdakwa juga berhasil dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020, yang sebelumnya anggota kepolisian sat res Narkoba Polres Bantul yaitu saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, saksi ANGGIT WICAKSONO, saksi TULUS PRABOWO, saksi SEPTIAJI IRAWAN, saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO berhasil melakukan penangkapan terhadap diri saksi RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan di kosan terdakwa ditemukan 1 (satu) plastic klip kecil yang didalamnya berisi irisan daun seberat 3,6 gram, 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi irisan daun seberat 3,4 gram, 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) lintingan, 1 (satu) timbangan mini warna hitam merk WILLSTAR yang ditemukan di bawah meja kecil disamping kasur dalam kosan milik terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Mi A2 Lite dengan nomor panggil +1 (408) 444-6362 yang ditemukan diatas kasur kosan milik terdakwa.

selanjutnya setelah dilakukan pengujian laboratoris oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisan Daerah Jawa Tengah No.LAB: 149/NNF/2020 tertanggal 22 Januari 2020 disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB-310/2020/NNF dan BB-311/2020/NNF berupa irisan daun serta BB – 312/2020/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A  T  A  U
KEDUA :

Bahwa terdakwa GALANG PUTRA PRATAMA bin WINDARTO, pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib dan pada Hari Kamis tanggal 8 Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di rumah kos di Grojogan Rt. 02, Rw. 07, Desa Pendowoharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, akan tetapi Pengadilan Negeri Bantul dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi–saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan terdakwa juga ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis Tembakau Gorila mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA sebanyak total 5 paket yaitu : 2 (dua) paket Tembakau Gorila mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA sebanyak 5 (lima) gram dan 2 (dua) gram yang telah dijual kepada saksi RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN (berkas terpisah / splitsing) dan ditemukan pada diri terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket Tembakau Gorila mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA dengan berat masing-masing 2,85953 gram, 3,01602 gram, dan 0,56058 gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu awal mulanya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 21.30 Wib di depan hotel the FORT Jalan Bugisan, Desa Tirtonirmolo Kasihan Bantul, anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Bantul memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa orang lengkap dengan ciri-cirinya yang diduga akan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis tembakau Gorilla. Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Sdr. RIAN HADI SAPUTRA (berkas terpisah/splitsing) dan setelah digeledah diketemukan 3 (tiga) lintingan yang isinya irisan daun yang mengandung Narkotika, saat itu Sdr. RIAN HADI SAPUTRA menerangkan mendapatkan Narkotika jenis tembakau Gorilla tersebut dari temannya yang bernama Sdr. DANDI KRESNA BAYU BUNTARA (berkas terpisah/splitsing). Setelah dilakukan penangkapan terhadap diri Sdr. DANDI KRESNA, anggota kepolisian melakukan wawancara dan dikatakan bahwa Sdr. DANDI KRESNA mendapat tembakau Gorilla tersebut dari saksi RIZAL ROIS ARROSYID (berkas terpisah/splitsing). Selanjutnya dari diri saksi RIZAL ROIS setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tembakau Gorilla dan mengakui bahwa dirinya mendapatkan Tembakau Gorilla tersebut dari diri terdakwa GALANG PUTRA PRATAMA dengan cara menjual terdakwa membuka Toko Online “SNACK SEHAT” di media social LINE selanjutnya ada beberapa orang yang menjalin pertemanan dengan toko online terdakwa tersebut diantaranya Saksi. RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN (berkas terpisah / splitsing). Selanjutnya melalui media LINE tersebut, saksi RIZAL ROIS ARRASYID memesan 2 (dua) gram tembakau Gorilla dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pada saat itu diri terdakwa menyetujui. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa sepakat bertemu dengan Saksi RIZAL ROIS bertemu di warung burjo yang tidak jauh dari kosan terdakwa pada saat mana bertemu dengan saksi RIZAL ROIS ARROSYID yang telah terlebih dahulu memesan tembakau gorilla kepada diri terdakwa sebanyak 2 (dua) gram dengan pembayaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditransfer melalui rekening BRI 301901025573539 atas nama saksi PRASASTI EGGA TYARA SEKAR ADINDA yang merupakan istri terdakwa.
Bahwa sebelumnya diri terdakwa sudah seringkali menjual tembakau gorilla yang mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA kepada diri saksi RIZAL ROIS sebanyak 10 (sepuluh) kali lebih, dimana sebelumnya terdakwa pun tanggal 5 Januari 2010 menjual sebanyak 5 (lima) gram tembakau Gorilla pada diri saksi RIZAL ROIS seharga Rp. 500.000,- yang pembayarannya melalui transfer dan penyerahan tembakau gorilla tersebut biasanya terdakwa toidak bertemu langsung pembeli tetapi ditaruh oleh diri terdakwa di suatu tempat yang berpindah-pindah.
Bahwa Tembakau Gorilla tersebut, terdakwa dapatkan dari pembelian secara online media sosial LINE WARZONA 009 dan selanjutnya setelah tembakau Gorilla tersebut terdakwa dapatkan, terdakwa pecah menjadi potongan kecil-kecil dan keuntungan yang didapat mencapai 100% dari modal yang dikeluarkan oleh diri terdakwa.
Bahwa setelah petugas mendapatkan diri terdakwa di dalam rumah kosannya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) plastic klip kecil yang didalamnya berisi irisan daun seberat 3,6 gram, 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi irisan daun seberat 3,4 gram, 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) lintingan, 1 (satu) timbangan mini warna hitam merk WILLSTAR yang ditemukan di bawah meja kecil disamping kasur dalam kosan milik terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Mi A2 Lite dengan nomor panggil +1 (408) 444-6362 yang ditemukan diatas kasur kosan milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Lab Forensik Bidang Forensik Polda Jawa Tengah No.LAB: 149/NNF/2020 tertanggal 22 Januari 2020 disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB-310/2020/NNF dan BB-311/2020/NNF berupa irisan daun serta BB – 312/2020/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya