| Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa NGADIYEM alias EMI binti PAWIRO SENTONO pada hari minggu tanggal 23 April 2023 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2023 bertempat di Mojosari Rt.001, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bermula pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira jam 11.30 WIB terdakwa dan keluarganya datang ke rumah saksi DEVI ANIK WULANDARI untuk halal bi halal, kemudian saksi DEVI ANIK WULANDARI mendekati terdakwa dan duduk di samping terdakwa dengan maksud hendak mengobrol terkait dengan masalah terdakwa yang menuduh orang tua saksi DEVI ANIK WULANDARI memindah pathok pekarangan tanah, namun saat itu terdakwa malah marah dan mengatai saksi DEVI ANIK WULANDARI untuk tidak ikut campur sehingga terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan saksi DEVI ANIK WULANDARI, kemudian terdakwa menampar saksi DEVI ANIK WULANDARI namun saat itu saksi DEVI ANIK WULANDARI berhasil menangkis dan terdakwa kembali menampar saksi DEVI ANIK WULANDARI hingga mengenai pipi sebelah kanan dan saat ditampar kepala saksi DEVI ANIK WULANDARI membentur tembok rumah sehingga saksi DEVI ANIK WULANDARI langsung duduk dilantai karena merasakan pusing di bagian kepala dan setelah kejadian tersebut saksi DEVI ANIK WULANDARI mengalami muntah-muntah sehingga berobat di Rumah Sakit dan opname selama 1 (satu) hari, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor :03/VER.VIII/RSU/RC/V/2023 yang ditandatangani oleh dr. Ricky Trinugroho Yuliantoro, dokter pada Rumah Sakit Rajawali Citra yang melakukan pemeriksaan tehadap DEVI ANIK WULANDARI dengan kesimpulan:
- Telah diperiksa pasien berjenis kelamin perempuan dewasa, pada hari Minggu tanggal dua puluh tiga april dua ribu dua puluh tiga pukul 13.45 WIB.
- Pada pemeriksaan ditemukan :
- Kesadaraan penuh
- Pada satu sentimeter diatas telinga kanan tampak bengkak dengan ukuran
- Pada pipi kanan tampak tiga jejas luka memar berukuran panjang masing
- Pada siku kanan tampak jejas luka memar kemerahan dengan panjang
- Kelainan pada poin dua huruf b,c dan d diakibatkan kekerasan tumpul.
- Kelainan pada poin dua huruf b,c dan d tersebut pada pasien tidak menyebabkan ganguan dalam melakukan aktifitas sehari-hari secara mandiri.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |