Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2024/PN Btl Hidayat Matien Nur Wachid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hidayat Matien Nur Wachid
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa nama Anak Pemohon yang semula BRHE RAKSA JENAKA MATIEN menjadi BHRE RAKSA JENAKA MATIEN
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta lahir atas nama BHRE RAKSA JENAKA MATIEN
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak