| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 313/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH 3.Muninggar Setyani, SH |
DENI ANDRIYANSAH alias BABUN Bin ANDRI YATIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 313/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3660/M.4.12.3/Enz.2/10/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa terdakwa DENI ANDRIYANSYAH als BABUN bin ANDRI YATIN pada hari Kamis, tanggal 06 Juli 2023, sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2023, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Kunden DK. Kerten RT.006, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan bunyi Pasal 98 ayat (2) “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa DENI ADRIYANSYAH als BABUN bin ANDRI YATIN Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4282/2023/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Sisa barang bukti : Setelah diperiksa barang bukti nomor :
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
