Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
3.Muninggar Setyani, SH
DENI ANDRIYANSAH alias BABUN Bin ANDRI YATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3660/M.4.12.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI ANDRIYANSAH alias BABUN Bin ANDRI YATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa DENI ANDRIYANSYAH als BABUN bin ANDRI YATIN pada hari Kamis, tanggal 06 Juli 2023, sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2023, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Kunden DK. Kerten RT.006, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan bunyi Pasal 98 ayat (2) “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat., yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di rumah AGUNG NUGROHO alias MBEGENG (DPO) yang beralamat di Canden, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab Bantul, terdakwa membeli sebanyak 300 (tiga ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya AGUNG NUGROHO alias MBEGENG (DPO) meminta tolong terdakwa untuk mengemaskan pil sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y lalu semua pil tersebut dimasukkan ke dalam kresek warna hitam oleh AGUNG NUGROHO alias MBEGENG (DPO) dan diberikan kepada terdakwa sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) butir.
  • Bahwa selain dipergunakan sendiri oleh terdakwa, sisa dari pil warna putih berlambang Y tersebut terdakwa jual kepada:
  • Saksi Supriyanto als Peloh bin Japardi pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira jam 19.30 wib di rumah terdakwa dengan Alamat Kunden DK.Kerten RT.006, Kal.Imogiri, Kap.Imogiri, Kab.Bantul sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk uang pembayaran pil tersebut akan diberikan kalau sudah mempunyai uang.
  • Saudara Suhar (DPO) pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira jam 22.00 wib di rumah terdakwa dengan Alamat DK.Kerten RT.006, Kal.Imogiri, Kap.Imogiri, Kab.Bantul sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk uang pembayaran pil tersebut akan diberikan kalau sudah mempunyai uang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 pukul 15.00 WIB saksi TOTOK SUGIYANTO dan saksi WINARTA SAPUTRA beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul atas informasi dari masyarakat. melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 7 (tujuh) buah bekas bungkus rokok MARLBORO yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah plastic klip bening yang tiap plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 5 (lima) buah plastic klip bening yang tiap plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y;
  • 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor WA 085729938329;

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Jawa Tengah Nomor Lab : 1999/NOF/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo SSi, M.H, Ibnu Sutarto, ST, Nur Taufik S.T terhadap barang bukti :
  1. BB-4282/2023/NOF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) buah butir tablet warna putih berlogo “Y”

Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa  DENI ADRIYANSYAH als BABUN bin ANDRI YATIN

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4282/2023/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Sisa barang bukti :

Setelah diperiksa barang bukti nomor :

  1. BB-4282/2023/NOF sisanya berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian termasuk menyimpan dan mendistribusikan.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya