| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum, PENGGUGAT adalah pemilik sah satu-satunya sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dsn. Gatak, RT : 003/RW : -, Kel/Desa : Bangunharjo, Kecamatan : Sewon, Kabupaten : Bantul sebagaimana SHM No. 924 atas nama Indarsih dengan batas-batas tanah : sisi Utara : Triyono, sisi Timur : Sutaryo, sisi Selatan : Mulyono dan sisi Barat : Sunaryo.
- Menyatakan secara hukum sah SHM No. 924 atas nama Indarsih milik PENGGUGAT
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat terhadap SHM No. : 924 dengan gambar situasi tertanggal 13-9-1990 atas nama Indarsih yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dengan tanda-tanda batas adalah Pal-pal beton I s/d IV berdiri pada batas, yang dikuasai TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik, serta tanpa beban apapun;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian sebesar Rp. 800.500.000,- (delapan ratus juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (Dwangson) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT sejak gugatan ini didaftakan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara.
|