Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Btl Indarsih 1.Triyono
2.Sunaryo
3.Widarto
4.Wijiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indarsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harweni Puji Hastuti, SHIndarsih
Tergugat
NoNama
1Triyono
2Sunaryo
3Widarto
4Wijiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Anindita, SH, M.Kn
2BPN Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum, PENGGUGAT adalah pemilik sah satu-satunya sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dsn. Gatak, RT : 003/RW : -, Kel/Desa : Bangunharjo, Kecamatan : Sewon, Kabupaten : Bantul sebagaimana SHM No. 924 atas nama Indarsih dengan batas-batas tanah : sisi Utara : Triyono, sisi Timur : Sutaryo, sisi Selatan : Mulyono dan sisi Barat : Sunaryo.
  4. Menyatakan secara hukum sah SHM No. 924 atas nama Indarsih milik PENGGUGAT
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat terhadap SHM No. : 924 dengan gambar situasi tertanggal 13-9-1990 atas nama Indarsih yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dengan tanda-tanda batas adalah Pal-pal beton I s/d IV berdiri pada batas, yang dikuasai TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik, serta tanpa beban apapun;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian sebesar Rp. 800.500.000,- (delapan ratus juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (Dwangson) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT sejak gugatan ini didaftakan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak