Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan dan menetapkan AKTA HIBAH , Nomor : 20 / 2018 didepan PPAT. AGUSTINUS JANARKO SIGIT PRASETIO, SH, M.Kn, pada tahun 2018 dan AKTA HIBAH, Nomor : 21 / 2018 didepan PPAT. AGUSTINUS JANARKO SIGIT PRASETIO,SH, M.Kn, pada tahun 2018 sah secara hukum.
- Menyatakan dan menetapkan SHM Nomor 3664/Ngestiharjo, gambar situasi tanggal 10-07-1995, nomor 3164, luas : 70 M 2, atas nama UMAYA DEWI, SARJANA EKONOMI, yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan SHM Nomor 04587/Ngestiharjo, gambar situasi tanggal 26-07-1997, nomor 06905/1997, luas : 132 M 2, atas nama UMAYA DEWI, SARJANA EKONOMI, yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul sah secara hukum.
- Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertainya.
- Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voeraad ) walaupun ada upaya hukum, banding maupun kasasi.
- Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini
|