Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Btl Umaya Dewi 1.Herawati Setyaningsih
2.Dien Novita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Umaya Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIKUR ROHMAN, S.HUmaya Dewi
Tergugat
NoNama
1Herawati Setyaningsih
2Dien Novita
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SRI HARYANI. S.H.Dien Novita
2BERNADHETA SRI AMBARSARI, S.H.Herawati Setyaningsih
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan dan menetapkan AKTA HIBAH , Nomor : 20 / 2018 didepan PPAT. AGUSTINUS JANARKO SIGIT PRASETIO, SH, M.Kn, pada tahun 2018 dan AKTA HIBAH, Nomor : 21 / 2018 didepan PPAT. AGUSTINUS  JANARKO  SIGIT  PRASETIO,SH, M.Kn, pada tahun 2018 sah secara hukum.
  4. Menyatakan dan menetapkan SHM Nomor 3664/Ngestiharjo, gambar situasi tanggal 10-07-1995, nomor 3164, luas : 70 M 2, atas nama UMAYA DEWI, SARJANA EKONOMI, yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan SHM Nomor 04587/Ngestiharjo, gambar situasi tanggal 26-07-1997, nomor 06905/1997, luas : 132 M 2, atas nama UMAYA DEWI, SARJANA EKONOMI, yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul sah secara hukum.
  5. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertainya.
  6. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat II  untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voeraad ) walaupun ada upaya hukum, banding maupun kasasi.
  8. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat II  untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak