| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa CARVIN FAISAL AURIO Als MICHEL Bin ZULU AFANDI pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Losmen Alden Dusun Mancingan XI, Rt 01 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, Terdakwa menghubungi Saksi Septiana Candra Safitri untuk ketemuan kemudian sekitar jam 21.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi Septiana Candra Safitri di Gowongan Yogyakarta kemudian Terdakwa menyerahkan simcard dan kartu memory HP milik Pacar Saksi Septiana Candra Safitri yaitu Saksi Dandi Kusuma Wardani kepada Saksi Septiana Candra Safitri dan kemudian Terdakwa menjanjikan akan menyerahkan Handphone milik Saksi Dandi Kusuma Wardani dan menceritakan kelakuan Saksi Dandi Kusuma Wardani kepada Saksi Septiana Candra Safitri dengan syarat Saksi Septiana Candra Safitri bersedia bertemu kembali dengan Terdakwa kemudian pada hari jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekitar jam
18.00 wib di parkiran Abu Bakar Ali Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi Septiana Candra Safitri kemudian Terdakwa meminta Saksi Septiana Candra Safitri menitipkan sepeda motor Honda beat tahun 2014 warna merah Nomor Polisi : AB 4078 JF, No Rangka: MHIJFM215EK409035 dan Nomor Mesin: JFM2EK1420841 di parkiran Abu Bakar Ali kemudian Terdakwa mengajak berboncengan Saksi Septiana Candra Safitri dengan menggunakan Sepeda motor Honda vario 110 cc dengan nomor polisi AB 5728 milik Saksi Maryadi yang dirental oleh Terdakwa hingga sampai daerah Parangtritis dan makan di sebuah warung kemudian Terdakwa mengajak Saksi Septiana Candra Safitri ke Losmen Alden Dusun Mancingan Desa Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul dan membuka 1 (satu) kamar di Losmen Alden tesrsebut. Kemudian pada hari jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekitar jam 21.30 wib, ketika Saksi Septiana Candra Safitri sedang berada di kamar mandi, tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Septiana Candra Safitri , Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk xiaomi redmi note 10S dengan nomor Imei: 860565057563968 dan 860565057563976 milik Saksi Septiana Candra Safitri di dalam tas dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda beat tahun 2014 warna merah Nomor Polisi : AB 4078 JF, No Rangka: MHIJFM215EK409035 dan Nomor Mesin: JFM2EK1420841 milik Saksi Septiana Candra Safitri yang ada di saku jaket Saksi Septiana Candra Safitri kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan meninggalkan losmen tersebut
- Bahwa setelah meninggalkan losmen tersebut, Terdakwa menjemput Saksi Vita Febriyanti di daearah Ngabean untuk meminta tolong mengantar Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Septiana Candra Safitri di Parkiran Abu Bakar Ali dimana Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Vita Febriyanti akan mengambil sepeda motor milik teman terdakwa di Parkiran Abu Bakar Ali. Kemudian sesamapainya di Parkiran Abu Bakar Ali, Terdakwa membayar parkir sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan mengatakan kepada tukang parkir jika karcisnya hilang sehingga Terdakwa dapat mengambil sepeda motor Honda beat tahun 2014 warna merah Nomor Polisi : AB 4078 JF, No Rangka: MHIJFM215EK409035 dan Nomor Mesin: JFM2EK1420841 milik Saksi Septiana Candra Safitri dengan menggunakan kunci yang sudah Terdakwa ambil, Setelah itu Terdakwa dan Saksi Vita Febriyanti pergi meninggalkan tempat tersebut dimana Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Saksi Septiana Candra Safitri sedangkan Saksi Vita Febriyanti menggunakan sepeda motor Honda vario yang telah dirental oleh Terdakwa menuju daerah Siluk, Imogiri Bantul untuk mengembalikan motor yang dirental tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa CARVIN FAISAL AURIO Als MICHEL Bin ZULU AFANDI mengambil 1 (satu) buah handphone merk xiaomi redmi note 10S dengan nomor Imei: 860565057563968 dan 860565057563976 , 1 (satu) buah kunci sepeda motor beserta sepeda motor nya Honda beat tahun 2014 warna merah Nomor Polisi : AB 4078 JF, No Rangka: MHIJFM215EK409035 dan Nomor Mesin: JFM2EK1420841 tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Septiana Candra Safitri
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Septiana Candra Safitri kurang lebih sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta Sembilan ratus ribu rupiah)
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa ia Terdakwa CARVIN FAISAL AURIO Als MICHEL Bin ZULU AFANDI pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Losmen Alden Dusun Mancingan Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, Terdakwa menghubungi Saksi Septiana Candra Safitri untuk ketemuan kemudian sekitar jam 21.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi Septiana Candra Safitri di Gowongan Yogyakarta kemudian Terdakwa menyerahkan simcard dan kartu memory HP milik Pacar Saksi Septiana Candra Safitri yaitu Saksi Dandi Kusuma Wardani kepada Saksi Septiana Candra Safitri dan kemudian Terdakwa menjanjikan akan menyerahkan Handphone milik Saksi Dandi Kusuma Wardani dan menceritakan kelakuan Saksi Dandi Kusuma Wardani kepada Saksi Septiana Candra Safitri dengan syarat Saksi Septiana Candra Safitri bersedia bertemu kembali dengan Terdakwa kemudian pada hari jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekitar jam 18.00 wib di parkiran Abu Bakar Ali Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi Septiana Candra Safitri kemudian Terdakwa meminta Saksi Septiana Candra Safitri menitipkan sepeda motor Honda beat tahun 2014 warna merah Nomor Polisi : AB 4078 JF, No Rangka: MHIJFM215EK409035 dan Nomor Mesin: JFM2EK1420841 di parkiran Abu Bakar Ali kemudian Terdakwa mengajak berboncengan Saksi Septiana Candra Safitri dengan menggunakan Sepeda motor Honda vario 110 cc dengan nomor polisi AB 5728 milik Saksi Maryadi yang dirental oleh Terdakwa hingga sampai daerah Parangtritis dan makan di sebuah warung kemudian Terdakwa mengajak Saksi Septiana Candra Safitri ke Losmen Alden Dusun Mancingan Desa Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul dan membuka 1 (satu) kamar di Losmen Alden tesrsebut. Kemudian pada hari jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekitar jam 21.30 wib, ketika Saksi Septiana Candra Safitri sedang berada di kamar mandi, tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Septiana Candra Safitri , Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk xiaomi redmi note 10S dengan nomor Imei: 860565057563968 dan 860565057563976 milik Saksi Septiana Candra Safitri di dalam tas dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda beat tahun 2014 warna merah Nomor Polisi : AB 4078 JF, No Rangka: MHIJFM215EK409035 dan Nomor Mesin: JFM2EK1420841 milik Saksi Septiana Candra Safitri yang ada di saku jaket Saksi Septiana Candra Safitri kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan meninggalkan losmen tersebut
- Bahwa setelah meninggalkan losmen tersebut, Terdakwa menjemput Saksi Vita Febriyanti di daearah Ngabean untuk meminta tolong mengantar Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Septiana Candra Safitri di Parkiran Abu Bakar Ali dimana Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Vita Febriyanti akan mengambil sepeda motor milik teman terdakwa di Parkiran Abu Bakar Ali. Kemudian sesamapainya di Parkiran Abu Bakar Ali, Terdakwa membayar parkir sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan mengatakan kepada tukang parkir jika karcisnya hilang sehingga Terdakwa dapat mengambil sepeda motor Honda beat tahun 2014 warna merah Nomor Polisi : AB 4078 JF, No Rangka: MHIJFM215EK409035 dan Nomor Mesin: JFM2EK1420841 milik Saksi Septiana Candra Safitri dengan menggunakan kunci yang sudah Terdakwa ambil, Setelah itu Terdakwa dan Saksi Vita Febriyanti pergi meninggalkan tempat tersebut dimana Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Saksi Septiana Candra Safitri sedangkan Saksi Vita Febriyanti menggunakan sepeda motor Honda vario yang telah dirental oleh Terdakwa menuju daerah Siluk, Imogiri Bantul untuk mengembalikan motor yang dirental tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa CARVIN FAISAL AURIO Als MICHEL Bin ZULU AFANDI mengambil 1 (satu) buah handphone merk xiaomi redmi note 10S dengan nomor Imei: 860565057563968 dan 860565057563976 , 1 (satu) buah kunci sepeda motor beserta sepeda motor nya Honda beat tahun 2014 warna merah Nomor Polisi : AB 4078 JF, No Rangka: MHIJFM215EK409035 dan Nomor Mesin: JFM2EK1420841 tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Septiana Candra Safitri
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Septiana Candra Safitri kurang lebih sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta Sembilan ratus ribu rupiah)
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP-- |