| Dakwaan |
Bahwa dia terdakwa YADI bin RUSDANA, pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jemari Reflexiology Simpang Empat Ketandan, Banguntapan, Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BANTUL, melakukan penganiayaan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |