Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) IRDHANY KUSMARASARI, SH ANGGI MAULIDIN alias ANGGEK bin SATIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1688/M.4.12.3/Eku.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI MAULIDIN alias ANGGEK bin SATIMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ELSA GEOVANNY SIBARANI,S.HANGGI MAULIDIN alias ANGGEK bin SATIMAN
2RIZAL BAGUS PUTRATO,SH.DKKANGGI MAULIDIN alias ANGGEK bin SATIMAN
3EGA SATYA LAKSMANAANGGI MAULIDIN alias ANGGEK bin SATIMAN
Anak Korban
Dakwaan
----- Bahwa terdakwa ANGGI MAULIDIN alias ANGGEK bin SATIMAN, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020  sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2020, bertempat di Dusun Bonggalan Tinggen RT. 013, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
 
- Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Dwi Winarno alias Plompong datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk menemui sdr. Aditya untuk membeli pil sapi, namun di sana malah bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi bertanya kepada terdakwa apakah punya pil sapi atau tidak? dan terdakwa menjawab punya, lalu saksi Dwi Winarno mengatakan akan membeli 5 (lima) butir pil sapi, kemudian terdakwa menemui saksi Adi Mahendra (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang saat itu berada di rumah terdakwa lalu terdakwa meminjam 5 (lima) butir pil sapi kepada saksi Adi Mahendra untuk dijual kepada saksi Dwi Winarno dan saksi Adi Mahendra pun memberikannya, setelah mendapatkan itu terdakwa keluar lagi dengan membawa 5 (lima) butir pil sapi lalu diserahkan kepada saksi Dwi Winarno dan saksi Dwi Winarno menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), setelah bercakap-cakap sebentar kemudian saksi Dwi Winarno pulang dan meminum 3 (tiga) butir pil sapi tersebut dirumahnya. 
- Bahwa kemudian pada sekitar jam 21.30 saksi Dwi Winarno diamankan oleh saksi Satriya Dwi Susetya dan saksi Winarta Saputra dirumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) butir pil berlambang huruf Y dan setelah diinterogasi saksi Dwi Winarno mengaku mendapatkannya dari terdakwa, kemudian pada sekitar jam 22.30 saksi Satriya Dwi Susetya dan saksi Winarta Saputra melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan pada sekitar jam 23.30 Wib terdakwa berhasil diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang disita langsung dari terdakwa dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum 76 Gold yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip warna bening tiap-tiap plastik berisi 10 (sepuluh) plastik klip berwarna bening  yang tiap-tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dengan jumlah total 100 butir yang disimpan di atas almari di kamar tidur terdakwa yang menurut pengakuan terdakwa adalah merupakan miliknya dan didapatkannya dari saksi Adi Mahendra (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan 100 (seratus) butir pil berlambang huruf Y tersebut merupakan pesanan dari seorang teman terdakwa namun belum diambil dan belum dibayar.     
- Bahwa 100 (seratus) butir tablet warna putih berlambang huruf Y di dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Gold yang disimpan di atas almari di dalam kamar di rumah terdakwa dan diakui milik terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa  dan 2 (dua) butir tablet warna putih berlambang huruf Y yang dibeli oleh saksi Dwi Winarno dari terdakwa berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1553/NOF/2020  tanggal 24 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Nur Taufik, S.T yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Wahyu Marsudi, S. Si, M. Si memperoleh kesimpulan :
 
• BB-3210/2020/NOF dan BB-3211/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam  Daftar Obat Keras / Daftar G.
• Setelah diperiksa barang bukti nomor : BB-3210/2020/NOF sisanya berupa 99 (sembilan puluh sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan BB-3211/2020/NOF sisanya berupa 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo Y. Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus  dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir berita acara ini. 
 
- Bahwa terdakwa dalam menjual tablet warna putih berlambang huruf Y sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi Dwi Winarno tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya