Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2022/PN Btl SUJIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUJIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agustina Ika Puspa Ratih,SHSUJIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Desa Ngancar, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada    tanggal 21 April 1954 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama WASIYAH karena sakit dan dimakamkan di Desa Saman, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
  3. Memerintahkan kepada Pengawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul di Bantul untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku  Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian atas nama WASIYAH tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak