Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Tri Susanti, SH MH
APRIYANTO Alias KANCIL Bin UNTUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3624/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIYANTO Alias KANCIL Bin UNTUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa APRIYANTO Als. KANCIL Bin UNTUNG, sekitar bulan Juni 2024, bulan Juli 2024, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gupak Warak Rt.002 Kelurahan Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa periksa di Klinik Sapto Argo dan mendapatkan obat jenis ARKINE Trihexyphenidyl dan pada saat terdakwa main ke rumah saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah), tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa menjual obat jenis ARKINE Trihexyphenidyl kepada saksi Mashuri (dalam berkas dan penuntutan terpisah), yaitu :
        1. Bahwa pada bulan Juni 2024, terdakwa periksa di Klinik Sapto Argo dan mendapatkan obat 10 (sepuluh) tablet obat jenis ARKINE Trihexyphenidyl dan awal bulan Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Gupak Warak Rt.002, Kelurahan Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa menjual 10 (sepuluh) tablet obat jenis ARKINE Trihexyphenidyl kepada saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan harga sebesar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).
        2. Bahwa pada pertengahan bulan Juli 2024, terdakwa periksa di Klinik Sapto Argo dan mendapatkan 10 (sepuluh) tablet obat jenis ARKINE Trihexyphenidyl dan pada bulan Juli 2024, sekira pukul 18.30 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Gupak Warak Rt.002, Kelurahan Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa menjual 10 (sepuluh) tablet obat jenis ARKINE Trihexyphenidyl kepada saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan harga sebesar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).
        3. Bahwa pada bulan Agustus 2024, terdakwa periksa di Klinik Sapto Argo dan mendapatkan 15 (lima belas) obat jenis ARKINE Trihexyphenidyl dan pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Gupak Warak Rt.002, Kelurahan Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa menjual 15 (lima belas) obat jenis ARKINE Trihexyphenidyl kepada saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan harga sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
        4. Bahwa pada bulan Agustus 2024, terdakwa periksa di Klinik Sapto Argo dan mendapatkan 15 (lima belas) obat jenis ARKINE Trihexyphenidyl dan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Gupak Warak Rt.002, Kelurahan Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa menjual 15 (lima belas) obat jenis ARKINE Trihexyphenidyl kepada saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan harga sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 WIB, saksi Agung Kunta .W., SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, mendapat informasi dari masyarakat kalau di daerah Gupak Warak Rt.001 Kelurahan Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, sering digunakan untuk minum-minuman beralkohol dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Agung Kunta .W., SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan di wilayah Gupak Warak Rt.001 Kelurahan Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Agung Kunta .W., SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul mencurigai 3 (tiga) orang pemuda yang sedang minum-minuman beralkohol, selanjutnya saksi Agung Kunta .W., SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendatangi 3 (tiga) orang pemuda tersebut dan langsung dilakukan introgasi terhadap 3 (tiga) orang pemuda tersebut yang bernama APRIYANTO Als. KANCIL (terdakwa), saksi MASHURI dan Sdr. AHMAD TUSYANTO, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa APRIYANTO Als. KANCIL dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver, 1 (satu) buah handphone Merk SAMSUNG GALAXY A04e Warna hitam dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa dan 26 (dua puluh enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl dari saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl dari Sdr. AHMAD TUSYANTO.
  • Bahwa selanjutnya langsung dilakukan interogasi terhadap terdakwa APRIYANTO Als. KANCIL dan terdakwa mengaku untuk barang bukti berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver didapat dari hasil periksa di Klinik SAPTO ARGO, terdakwa APRIYANTO Als. KANCIL juga mengaku telah menjual/mengedarkan tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl kepada saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan saat itu terdakwa APRIYANTO Als. KANCIL tidak memiliki kewenangan / ijin untuk menjual tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl kepada saksi MASHURI (dalam berkas dan penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Mashuri tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2441/NPF/2024, tanggal 19 Agustus 2024, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; NUR TAUFIK, ST, SUGIYANTA, SH serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5239/2024/NPF, berupa tablet dalam kemasan warna silver di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

DAN

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa APRIYANTO Als. KANCIL Bin UNTUNG, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gupak Warak Rt.001 Kelurahan Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya terdakwa ditawari obat oleh Sdr. Dwiki (DPO) dan akhirnya terdakwa membeli yaitu :

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. Dwiki (DPO) di pinggir jalan kampung yang beralamat di Iroyudan Rt.002/ Rw.000, Kal. Guwosari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul, terdakwa membeli sebanyak 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan 10 (Sepuluh)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), akan tetapi pada saat itu terdakwa baru membayarkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa masih punya hutang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Dwiki (DPO).

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 WIB, saksi Agung Kunta .W., SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, mendapat informasi dari masyarakat kalau di daerah Gupak Warak Rt.001 Kelurahan Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, sering digunakan untuk minum-minuman beralkohol dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Agung Kunta .W., SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan di wilayah Gupak Warak Rt.001 Kelurahan Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Agung Kunta .W., SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul mencurigai 3 (tiga) orang pemuda yang sedang minum-minuman beralkohol, selanjutnya saksi Agung Kunta .W., SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendatangi 3 (tiga) orang pemuda tersebut dan langsung dilakukan introgasi terhadap 3 (tiga) orang pemuda tersebut yang bernama APRIYANTO Als. KANCIL (terdakwa), saksi MASHURI dan Sdr. AHMAD TUSYANTO, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa APRIYANTO Als. KANCIL dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk WIN BOLD warna hitam yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg, 10 (Sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya langsung dilakukan interogasi terhadap terdakwa APRIYANTO Als. KANCIL dan terdakwa mengaku untuk barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg, 10 (Sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg tersebut didapat dari temannya yang bernama Sdr. DWIKI (DPO) dan pada saat diamankan oleh petugas Polisi Satresnarkoba Bantul, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki/membawa/mempunyai 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg, 10 (Sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2441/NPF/2024, tanggal 19 Agustus 2024, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; NUR TAUFIK, ST, SUGIYANTA, SH serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5237/2024/NPF, berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet® Alprazolam tablet 1 mg dan BB-5238/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam tablet 1 mg tersebut di atas mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 62 UU RI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya