Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2019/PN Btl (Kesehatan) JUNITA ASTUTI, SH, MH RIYAN SITI NURJANAH Als ANGGI Binti ENTOH SAEPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2019/PN Btl (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2202/M.4.12.3/Eku.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN SITI NURJANAH Als ANGGI Binti ENTOH SAEPUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RIYAN SITI NURJANAH Als ANGGI Binti ENTOH SAEPUDIN pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 bertempat di Mancingan XI Rt.001 Desa / Kel. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat mengenai pengadaan , penyimpanan, pengolahan , promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya