INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 309/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | ASEF PRIYANTO,SH | ALFIAN AKBAR SAPUTRA alias FIAN bin AGUNG BUDIANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 309/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2379/M.4.12.3/Enz.2/11/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU :
------Bahwa Terdakwa ALFIAN AKBAR SAPUTRA alias FIAN bin AGUNG BUDIANTO pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa ALFIAN AKBAR SAPUTRA yang beralamat di Bulus Wetan, Dk. Nogosari, Rt.002, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
> Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira jam 19.00 WIB saksi Muhammad Andra Riski Widodo (terdakwa dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Bulus Wetan, Dk. Nogosari, Rt.002, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul untuk menitipkan kepada terdakwa 7 (tujuh) linting sut (lintingan irisan daun) yang mengandung Narkotika yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Surya Pro warna merah. Bahwa maksud saksi Muhammad Andra Riski Widodo menitipkan 7 (tujuh) linting sut (lintingan irisan daun) yang mengandung Narkotika tersebut adalah untuk dijual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap lintingnya dan apabila terdakwa hendak memakai atau menggunakan juga harus membayar;
> Bahwa terdakwa sejak tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019 telah menggunakan 3 (tiga) linting sut (lintingan irisan daun) yang di duga mengandung Narkotika bersama dengan saksi Muhammad Andra Riski Widodo di pinggir sungai yang beralamat di Miri, Desa Sumberagung, Kec. Jetis, Kab. Bantul dengan cara lintingan sut (lintingan irisan daun) yang di duga mengandung Narkotika dibakar dan terdakwa hisap secara bergantian dengan saksi Muhammad Andra Riski Widodo seperti layaknya menghisap rokok;
> Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 19.00 WIB terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari saksi Muhammad Andra Riski Widodo yang mengatakan jika sdr. PULUNG (DPO) akan membeli 2 (dua) linting sut (lintingan irisan daun) yang di duga mengandung Narkotika, tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari sdr. PULUNG yang hendak membeli 2 linting sut (lintingan irisan daun) yang di duga mengandung Narkotika dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) selanjutnya sekira jam 19.30 WIB terdakwa dan sdr. PULUNG bertemu di depan SMA 1 Jetis Kab. Bantul lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) linting sut (lintingan irisan daun) yang di duga mengandung Narkotika kepada sdr. PULUNG bersamaan dengan itu sdr. PULUNG memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Andra Riski Widodo ketika datang ke rumah terdakwa;
> Bahwa saksi Winarta Saputra, saksi Satria Dwi Susetya (anggota Satresnarkoba Polres Bantul) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dusun Bulus Wetan, Dk. Nogosari Rt.002, Desa Sumberagung, Kec. Jetis, Kab. Bantul sering digunakan untuk perdaran narkoba, atas dasar infromasi tersebut saksi Winarta Saputra, saksi Satria Dwi Susetya bersama rekan-rekan anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya melakukan pengecekan dan pemantauan dan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 20.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui menyimpan lintingan sut (lintingan irisan daun) yang di duga mengandung Narkotika di tumpukan karpet yang berada di dapur rumah terdakwa selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro warna merah yang berisi 2 (dua) linting sut (lintingan irisan daun) yang di duga mengandung Narkotika. Setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
> Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Penyaring Urine Pengguna Narkoba dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta No: SK-1/241/8/2019/KKTBMS tanggal 27 Agustus 2019, yang hasil Kesimpulannya menerangkan:
Pada saat pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan penyaring urine kualitatif tidak ditemukan adanya zat narkoba pada urinenya.
> Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2230/NNF/2019 tanggal 11 September 2019, yang ditandatangani Pemeriksa 1. Drs. Teguh Prihmono, 2. Ibnu Sutarto, ST, 3. Eko Fery Prasetyo, S.Si dengan diketahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr. Nursamran Subandi, M.Si, pada pokoknya menerangkan :
BARANG BUKTI :
Barang Bukti yang diterima diberi No Lab:2230/NNF/2019 berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : BB-4578/2019/NNF berupa 2 (dua) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,22649 gram yang tersimpan didalam bungkus rokok Surya PRO.
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB-4578/2019/NNF berupa irisan daun dalam lintingan rokok tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI :
Setelah diperiksa barang bukti nomor : BB-4578/2019/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 0,20763 gram. Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
> Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun Instansi yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menkes RI No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa Terdakwa ALFIAN AKBAR SAPUTRA alias FIAN bin AGUNG BUDIANTO pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira jam 18.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira jam 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di pinggir sungai yang beralamat di Miri, Desa Sumberagung, Kec. Jetis Kab. Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, “meyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
> Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekitar Pukul 19.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat Bulus Wetan Dk. Nogosari Rt.002, Ds Sumberagung, Kec. Jetis Kab . Bantul telah dititipi barang berupa 1 buah bekas bungkus rokok Surya Pro warna merah yang berisi 7 (tujuh) linting sut (lintingan irisan daun) yang di duga mengandung Narkotika oleh Saksi Muhammad Andra Riski Widodo (terdakwa dalam berkas terpisah) selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 20.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui telah dititipi oleh saksi Muhammad Andra Riski Widodo lintingan sut (lintingan irisan daun) di duga mengandung Narkotika yang terdakwa simpan di tumpukan karpet yang berada di dapur rumah terdakwa selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro warna merah yang berisi 2 (dua) linting sut (lintingan irisan daun) diduga mengandung Narkotika. Setelah itu terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
> Bahwa terdakwa setelah diinterogasi oleh pihak Satresnarkoba Polres Bantul mengakui jika 2 (dua) linting sut (lintingan irisan daun) yang ditemukan dirumah terdakwa adalah milik saksi Muhammad Andra Riski Widodo yang dititipkan kepada terdakwa yang mana sebelumnya saksi Muhammad Andra Riski Widodo menitipkan kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) linting sut (lintingan irisan daun) diduga mengandung Narkotika namun 2 (dua) linting sut (lintingan irisan daun) telah dijual oleh saksi Muhammad Andra Riski Widodo kepada sdr. PULUNG (DPO) sedangkan yang 3 (tiga) linting sut (lintingan irisan daun) yang di duga mengandung Narkotika telah terdakwa dan saksi Muhammad Andra Riski Widodo pergunakan yakni pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 dan hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 di pinggir Sungai yang beralamat di Miri, Desa Sumberagung, Kec.Jetis, Kab.Bantul dengan cara lintingan sut (lintingan irisan daun) yang di duga mengandung Narkotika di bakar lalu terdakwa hisap seperti layaknya menghisap rokok dan efek yang dirasakan terdakwa adalah pusing, lapar, kalau suasana hati senang maka akan menjadi senang dan sebaliknya kalau suasana hati sedih maka akan menjadi sedih.
> Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Penyaring Urine Pengguna Narkoba dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta No: SK-1/241/8/2019/KKTBMS tanggal 27 Agustus 2019, yang hasil Kesimpulannya menerangkan:
Pada saat pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan penyaring urine kualitatif tidak ditemukan adanya zat narkoba pada urinenya.
> Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2230/NNF/2019 tanggal 11 September 2019, yang ditandatangani Pemeriksa 1. Drs. Teguh Prihmono, 2. Ibnu Sutarto, ST, 3. Eko Fery Prasetyo, S.Si dengan diketahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr. Nursamran Subandi, M.Si, pada pokoknya menerangkan :
BARANG BUKTI :
Barang Bukti yang diterima diberi No Lab:2230/NNF/2019 berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : BB-4578/2019/NNF berupa 2 (dua) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,22649 gram yang tersimpan didalam bungkus rokok Surya PRO.
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB-4578/2019/NNF berupa irisan daun dalam lintingan rokok tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI :
Setelah diperiksa barang bukti nomor : BB-4578/2019/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 0,20763 gram. Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
> Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menkes RI No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
