Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Btl 1.EKA CIPTOLEKSONO
2.EMY HENDRAYANTI
3.PUTUT GUNARTO
4.NANDAR PUTRASETIAWAN
4.SYAHRIL NUR ARIFIN
5.ELYSA SYALEHAT
6.PAINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA CIPTOLEKSONO
2EMY HENDRAYANTI
3PUTUT GUNARTO
4NANDAR PUTRASETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ipnu Hanafiah, S.H.EKA CIPTOLEKSONO
2Ipnu Hanafiah, S.H.EMY HENDRAYANTI
3Ipnu Hanafiah, S.H.PUTUT GUNARTO
4Ipnu Hanafiah, S.H.NANDAR PUTRASETIAWAN
Tergugat
NoNama
1SYAHRIL NUR ARIFIN
2ELYSA SYALEHAT
3PAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EDI MINARSO,S.H
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 520.000.000,00
Petitum

PETITUM

Dari apa yang telah diuraikan di atas dan DEMI KEADILAN, PARA PENGGUGAT memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara a quo ini pada Pengadilan Negeri Bantul untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara a quo ini, untuk menjatuhkan putusan yang amar bunyinya, sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT I adalah pihak yang telah memperoleh objek sengketa secara sah dan beritikad baik, sehingga patut memperoleh perlindungan hukum;
  2. Menyatakan bahwa objek tanah berupa:
    1. SHM No. 01302/Bawuran (±498 m?2;);
    2.  SHM No. 03347/Bawuran (±221 m?2;);
      ?adalah objek yang telah dibayar lunas oleh PENGGUGAT I secara sah dan beritikad baik, sehingga menjadi dasar penguasaan dan kepentingan hukum PENGGUGAT I serta wajib diberikan kepastian hukum berupa peralihan hak dan penerbitan sertifikat atas nama PENGGUGAT I sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan bahwa objek rumah yang diperoleh Alm. SUNARTO merupakan bagian dari objek sengketa yang secara hukum berada dalam kepentingan dan perlindungan hukum PARA PENGGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa:
    1. Perkara a quo adalah murni perkara Perbuatan Melawan Hukum dan bukan perkara sengketa hak waris;
    2. Almarhum SUNARTO merupakan pihak yang memperoleh objek sengketa secara sah dan beritikad baik;
    3. Setiap klaim pihak lain yang mendasarkan pada hubungan kewarisan terhadap objek sengketa adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. DST.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak