Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2019/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH SUGAR FRESLYTAMA, ST bin SUGENG HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1262/0.4.13/Epp.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGAR FRESLYTAMA, ST bin SUGENG HARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUGAR FRESLYTAMA bin SUGENG HARTONO, pada tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan tanggal 2 November 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan bulan November tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Ringroad Timur Jalan Janti Nomor 262 Tegal Pasar, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan/Branch Merchandising Manager, Branch Jogja pada PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 060683/SDM-MIDIYGA/03-16 tanggal 23 Maret 2016 terhitung sejak tanggal 01 April 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. JULIANUS GINTING selaku Human Capital General Manager PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk, yang memiliki tugas dan tanggungjawab adalah melakukan mencari supplier, perjanjian kerjasama pengadaan dengan supplier local, mengelola supplier di cabang, dapat bernegosiasi mengenai harga jual, harga beli dengan supplier dan harga jual ALFA MIDI, melakukan promo dengan supplier, yang atas pekerjaan tersebut terdakwa menerima gaji pokok sebesar Rp. 8.922.903,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga rupiah), tunjangan makan sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan tunjangan jabatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp. 9.542.903 (sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga rupiah) setiap bulannya dari perusahaan tempat terdakwa bekerja.
  • Terdakwa dalam pekerjaannya tersebut pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi secara pasti dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebagaimana tugas pokok sebagai Branch Merchandising Manager, terdakwa mendatangi PT. ANUGERAH BUAH UTAMA di Semarang dan menawarkan kerjasama perdagangan supplier buah dari PT. ANUGERAH BUAH UTAMA kepada PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk. Selanjutnya atas penawaran tersebut saksi EVO SISWANTO, BUN selaku owner/supplier buah menyetujui dan terjadilah kesepakatan perdagangan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan Nomor: BP/MUI/2018/YGY/FF/EMW/SFA/023 dengan hubungan kerjasama antara PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk dan PT ANUGERAH BUAH UTAMA untuk periode 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dengan tercantum fix rebate sebesar 1,00% yang mana berdasarkan SOP PT. MIDI UTAMA INDONESIA, Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan dengan supplier tersebut diinformasikan dan dikirim oleh terdakwa ke kantor pusat PT. MIDI UTAMA INDONESIA di Jakarta untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari PT. MIDI UTAMA INDONESIA dengan terdapat tandatangan dari Sdri. ENDANG MAWARTI selaku Merchandising Director.
  • Selanjutnya menindaklanjuti kerjasama perdagangan tersebut saksi EVO SISWANTO, BUN melakukan penawaran barang kepada PT. MIDI UTAMA INDONESIA, atas hal tersebut pihak PT. MIDI UTAMA melalui saksi DWI RATWOKO selaku Receiving Administration Staff (Staf/Admin Permintaan Barang) membuat PO (Purchase Order)/ permintaan barang kepada PT. ANUGERAH BUAH UTAMA atas perintah pimpinan perusahaan saksi BUDI SANTOSO berdasarkan permintaan barang dari toko Alfa Midi cabang Yogyakarta, menggunakan sarana email.
  • Bahwa selanjutnya saksi EVO SISWANTO, BUN setelah mendapat permintaan barang dari PT. MIDI UTAMA melakukan pengiriman barang sesuai pesanan dan setelah barang tersebut diterima oleh PT. MIDI UTAMA INDONESIA, saksi EVO SISWANTO, BUN mendapat faktur pengiriman barang yang nantinya untuk penagihan pembayaran ke PT. MIDI UTAMA INDONESIA. Selanjutnya setelah saksi EVO SISWANTO, BUN menerima transfer uang selanjutnya saksi EVO SISWANTO ada kewajiban untuk membayar uang rabate ke PT. MIDI UTAMA INDONESIA sesuai Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan Nomor: BP/MUI/2018/YGY/FF/EMW/SFA/023.
  • Namun ketika pembayaran uang rabat, terdakwa membuat / memodifikasi format Surat Penagihan Potongan Pembelian (Form Fix Rebate) dengan tidak mencantumkan nomor rekening dari PT. MIDI UTAMA INDONESIA sebagaimana diatur dalam SOP : MUI/FRM/MD/025 malah terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada supplier dalam hal ini saksi EVO SISWANTO (PT. ANUGERAH BUAH) yaitu pada tanggal 19 Oktober 2018 dengan meminta transfer ke rekening pribadi terdakwa yaitu ke Rekening Bank BCA Nomor: 6890347477 atas nama SUGAR FRESLYTAMA atas pembayaran uang rabat selama kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Agustus 2018 sejumlah Rp. 19.909.639,- (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan) dan kurun waktu antara September 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018 sejumlah Rp. 13.858.493,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah). Atas hal tersebut saksi EVO SISWANTO merasa terdesak dan akhirnya melakukan 2 (dua) kali pembayaran tersebut ke rekening pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan PT. MIDI UTAMA INDONESIA, Tbk.
  • Bahwa nilai fix rabate yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan adalah 1% namun yang ditagihkan terdakwa kepada supplier PT. ANUGERAH BUAH UTAMA yaitu 2% yang ditagihkan melalui email PT. MIDI UTAMA INDONESIA, Tbk yaitu sugar.freslytama@yga.mu.co.id.
  • Bahwa seharusnya pembayaran fix rabate dari supplier PT. ANUGERAH BUAH UTAMA, di transfer ke rekening PT. MIDI UTAMA dan menjadi hak PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan.
  • Terdakwa selanjutnya dalam pekerjaannya selaku Branch Manager PT. MIDI UTAMA INDONESIA pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi secara pasti dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebagaimana tugas pokok sebagai Branch Merchandising Manager, terdakwa mendapat penawaran barang berupa buah – buahan dari UD HASIL BUAH dari saksi SUTRISNO dan pada awal Tahun 2017 terjadilah kesepakatan perdagangan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan Nomor: BP/MUI/2017/YGY/FF/EMW/SFA/005 dengan hubungan kerjasama antara PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk dan UD HASIL BUAH untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dengan tercantum fix rebate sebesar 0,00% yang mana berdasarkan form yang asli / SOP. PT. MIDI UTAMA INDONESIA Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan dengan supplier tersebut diinformasikan dan dikirim oleh terdakwa ke kantor pusat PT. MIDI UTAMA INDONESIA di Jakarta untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari PT. MIDI UTAMA INDONESIA dengan terdapat tandatangan dari Sdri. ENDANG MAWARTI selaku Merchandising Director.
  • Selanjutnya menindaklanjuti kerjasama perdagangan tersebut saksi SUTRISNO melakukan penawaran barang kepada PT. MIDI UTAMA INDONESIA. Atas hal tersebut pihak PT. MIDI UTAMA melalui saksi DWI RATWOKO selaku Receiving Administration Staff (Staf/Admin Permintaan Barang) membuat PO (Purchase Order)/ permintaan barang kepada UD HASIL BUAH atas perintah pimpinan perusahaan saksi BUDI SANTOSO berdasarkan permintaan barang dari toko Alfa Midi cabang Yogyakarta, menggunakan sarana email.
  • Bahwa selanjutnya saksi SUTRISNO setelah mendapat permintaan barang dari PT. MIDI UTAMA melakukan pengiriman barang sesuai pesanan dan setelah barang tersebut diterima oleh PT. MIDI UTAMA INDONESIA, saksi SUTRISNO mendapat faktur pengiriman barang yang nantinya untuk penagihan pembayaran ke PT. MIDI UTAMA INDONESIA. Selanjutnya setelah saksi SUTRISNO menerima transfer uang selanjutnya saksi SUTRISNO ada kewajiban untuk membayar uang rabate ke PT. MIDI UTAMA INDONESIA sesuai Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan Nomor: BP/MUI/2018/YGY/FF/EMW/SFA/005 namun dalam perjalanannya diketahui bahwa pada saat akan diterbitkan Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan tertulis fix rabate 0% dengan persyaratan dari terdakwa dengan meminta fee sebesar 3% kepada saksi SUTRISNO agar barang dari UD HASIL BUAH diterima di PT. MIDI UTAMA INDONESIA, maka atas hal tersebut saksi SUTRISNO terpaksa menyetujuinya karena jika tidak memberi fee sebesar 3% maka penawaran buah – buahan dari UD HASIL BUAH akan ditolak oleh terdakwa.
  • Bahwa pembayaran fee 3% dari saksi SUTRISNO kepada terdakwa dilakukan tanpa Surat Kerjasama Rebate dan penagihan dilakukan oleh terdakwa kepada saksi SUTRISNO setiap bulan sejak Desember 2016 sampai dengan Desember 2018 melalui email kantor PT. MIDI UTAMA INDONESIA kepada email UD HASIL BUAH dan mengirimkan file .xls berupa rekapan PO dan REC sehingga tertulis SL dan ditentukan sebesar 3% oleh terdakwa beragam setiap bulannya tergantung Purchase Order dan REC dari supplier UD HASIL BUAH. Atas hal tersebut, saksi SUTRISNO terpaksa membayar fee padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan buah tersebut diterima atau tidak, saksi SUTRISNO dengan memerintahkan kepada karyawannya yang bernama Sdr. JUMINO mengirim uang dengan rincian sebagai berikut:
  • NO    TANGGAL    PIC TRANSFER    Nilai Rupiah(Rp)    Nama Supplier
    1    3 Januari 2017    Jumain    2.958.000    UD. HASIL BUAH
    2    3 Februari 2017    Jumain    2.765.000    UD. HASIL BUAH
    3    3 Maret 2017    Jumain    3.978.000    UD. HASIL BUAH
    4    5 April 2017    Jumain    4.640.000    UD. HASIL BUAH
    5    2 Mei 2017    Jumain    5.010.000    UD. HASIL BUAH
    6    2 Juni 2017    Jumain    6.523.000    UD. HASIL BUAH
    7    3 Juli 2017    Jumain    7.405.000    UD. HASIL BUAH
    8    2 Agustus 2017    Ahmad Fatoni    8.745.000    UD. HASIL BUAH
    9    4 September 2017    Ahmad Fatoni    7.700.000    UD. HASIL BUAH
    10    4 Oktober 2017    Jumain    6.415.000    UD. HASIL BUAH
    11    3 November 2017    Jumain    5.408.000    UD. HASIL BUAH
    12    4 Desember 2017    Jumain    5.882.000    UD. HASIL BUAH
    13    2 Januari 2018    Jumain    1.000.000    UD. HASIL BUAH
    14    5 Januari 2018    Jumain    3.329.000    UD. HASIL BUAH
    15    5 Februari 2018    Jumain    3.474.000    UD. HASIL BUAH
    16    6 Maret 2018    Jumain    3.447.000    UD. HASIL BUAH
    17    2 April 2018    Jumain    3.312.000    UD. HASIL BUAH
    18    2 Mei 2018    Ahmad Fatoni    3.840.000    UD. HASIL BUAH
    19    4 Juni 2018    Jumain    4.428.000    UD. HASIL BUAH
    20    3 Juli 2018    Jumain    4.989.000    UD. HASIL BUAH
    21    6 Agustus 2018    Jumain    3.832.000    UD. HASIL BUAH
    22    3 September 2018    Ahmad Fatoni    5.218.000    UD. HASIL BUAH
    23    1 Oktober 2018    Jumain    4.166.000    UD. HASIL BUAH
    24    2 November 2018    Ahmad Fatoni    5.120.000    UD. HASIL BUAH

    Jumlah Transfer    113.584.000    UD. HASIL BUAH

  • Bahwa pembayaran uang tersebut terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak perusahaan yaitu PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk dan malah meminta uang tersebut dengan cara di transfer ke rekening pribadi terdakwa yaitu ke Rekening Bank BCA Nomor: 6890347477 atas nama SUGAR FRESLYTAMA atas pembayaran uang selama kurun waktu bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan November 2018 sejumlah Rp. 113.584.000,- (seratus tiga belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa nilai fix rabate yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan adalah 0%, 0.5% namun yang ditagihkan terdakwa kepada supplier UD. HASIL BUAH yaitu sebesar 2% dan atau 3%, dimana seharusnya jika terdapat selisih lebih persentase wajib dialihkan ke promosi.
  • Perbuatan terdakwa tersebut yang memanfaatkan jabatan, email kantor, beserta dengan dokumen perusahaan dengan meminta persentase potongan pembelian / rebate untuk kepentingan pribadi tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang disahkan Tahun 2017 Pasal 37 ayat (3) yang berisi bahwa selalu menjaga diri untuk tidak melakukan korupsi dan mark up, tidak menerima komisi atau imbalan pihak ketiga dikarenakan pekerjaan atau jabatan. Atas hal tersebut PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 147.352.132,- (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh dua rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya