Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan, Penetapan Status Tersangka atas diri PEMOHON, dan Penyitaan Barang-Barang milik PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polisi Sektor Banguntapan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera melepaskan PEMOHON dari rumah tahanan segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa Nasional selama 7 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara ini;
ATAU, Jika Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|