| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa WALJITO Als SHIWHE Bin SUNGKONO HADI pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 bertempat di sebuah pos ronda di Cebongan Rt.10, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada mulanya sewaktu terdakwa sedang berada di sebuah pos ronda dekat rumahnya, terdakwa didatangi oleh saksi BUDI PRASETYO (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) meminta untuk dicarikan pil yang dikenal dengan sebutan “pil sapi”. Selanjutnya dengan membawa uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) pemberian dari saksi BUDI PRASETYO, terdakwa menemui saksi UCUP (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Cebongan Rt.14, Ds. Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan kemudian membeli 30 butir “pil sapi” yang dikemas dalam 3 plastik masing-masing plastik berisi 10 butir pil warna putih berlambang “Y” seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah itu terdakwa kembali menemui saksi BUDI PRASETYO yang menunggu di pos ronda lalu menyerahkan 30 butir pil warna putih berlambang “Y” dan uang kembalian sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Dari hasil mengedarkan pil tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa pil warna putih berlambang “Y” sebanyak 30 butir yang dibeli melalui terdakwa tersebut selanjutnya oleh saksi BUDI PRASETYO diambil 3 butir diberikan kepada terdakwa, kemudian yang sebanyak 20 butir dijual lagi kepada temannya bernama ANDIKA dan sisanya sebanyak 7 butir masih disimpan oleh saksi BUDI PRASETYO untuk digunakan sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2443/NOF/2019 tertanggal 3 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH (AKBP NRP.63081014), Ibnu Sutarto, ST (Kompol NRP.76010892), Esti Lestari (Penata NIP.198404152008012001) dan diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Ir. Sapto Sri Suhartomo (AKBP NRP.63100805) diperoleh hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik BB-5028/2019/NOF berupa 1 bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari tersangka BUDI PRASETYO Alias MUKRI dan BB-5029/2019/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @ 10 butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 20 butir tablet yang disita dari saksi ANDIKA ALFAT BAYU SAPUTRO dengan kesimpulan positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa dalam menjual tablet warna putih berlogo “Y” kepada saksi BUDI PRASETYO sebanyak 30 butir tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan apoteker
|