| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Muninggar Setyani, SH 2.Junita Astuti, SH MH |
NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-267/M.4.12.3/Enz.2/01/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Sumber Lor Rt.003 Rw.008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Jawa Tengah namun karena sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) K U H A P Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 saksi Hendri Hidayat,saksi Fendy Vernanda beserta Tim Satres Narkoba Bantul berhasil mengamankan Sdr. Krisna Agung karena telah mengedarkan narkotika lalu setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa narkotika yang di miliki oleh Sdr. Krisna Agung didapat dari temannya yang bernama sdr Rangga selanjutnya saksi Hendri Hidayat,saksi Fendy Vernanda beserta Tim Satres Narkoba Bantul langsung pergi mencari keberadaan saksi Rangga dan saksi Rangga berhasil diamankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 serta dilakukan penggeledahan dan didapat 2 (dua) paket sabu lalu saat dilakukan interogasi saksi Rangga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saksi Muhammad Galang Riwansyah selanjutnya saksi Hendri Hidayat,saksi Fendy Vernanda beserta tim langsung mencari keberadaan saksi Muhammad Galang Riwansyah dan saksi Muhammad Galang Riwansyah berhasil diamankan pada hari itu juga di rumahnya di Sumber Lor Rt.003 Rw.008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Jawa Tengah dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4616991209357803 atas nama Muhammad Galang Riwansyah dan kartu tersebut pernah digunakan untuk transaksi memberi upah kepada terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO, kemudian saksi Hendri Hidayat, saksi Fendy Vernanda beserta tim melanjutkan mencari keberadaan terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO NANDA dan dapat ditemukan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 Wib di Jl. Raya Boyolali-Klaten, Badrarejo, Kel. Kemiri Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali, Jawa Tengah saat terdakawa sedang bekerja jadi juru parkir dan setelah digeledah dapat ditemukan barang bukti 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk warna putih yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,33 gram (ditimbang berikut plastik pembungkus); 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu; 1 (satu) buah botol plastik bening yang terdapat 1 (satu) lubang yang didalamnya terdapat 4 (empat) potongan sedotan warna putih biru; 1 (satu) buah korek api gas warna biru; Uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) didimpan didalam saku celana panjang warna hitam yang diapakai NANDA dan 1 (satu) buah Handphone merk iPhone XR warna hitam dengan nomor IMEI : 357358096960712 dan whatsapp 085870847586. Selanjutnya terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut .
Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO mengakui pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB mendapatkan pesan whatsapp untuk datang ke rumah saksi Muhammad Galang, sesampainya di rumah saksi Muhammad Galang yang beralamat di Sumber Lor Rt.003 Rw.008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Jawa Tengah terdakwa dan Sdr. UPIN (DPO) membantu menghitung sabu yang sudah dipecah didalam plastik klip bening kecil dan sudah ditimbang oleh saksi Muhammad Galang dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 sdr. UPIN (DPO) membawa paket sabu 1 (satu) gram sebanyak 15 (lima belas) paket dan untuk yang paket sabu 0,5 (setengah) gram sebanyak 30 (tiga puluh) paket sedangkan sisanya yang di serahkan oleh saksi Muhammad Galang kepada terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO adalah paket sabu 1 (satu) gram sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dan paket sabu 0,5 (setengah) gram sebanyak 34 (tiga puluh empat) Bahwa selanjutnya oleh terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO dilakukan pendistribusian sabu sebagai berikut:
Dimana setiap memeberikan paket sabu tersebut oleh terdakwa di selipkan di pepohonan, ditanam disamping pohon, mepet pondasi, atau mepet tembok dengan ditandai batu kecil. Setelah ditempatkan di lokasi tertentu, paket sabu tersebut difoto dan diedit diberikan tanda anak panah untuk menunjukkan letak sabu serta dikirimkan ke grup whatsapp yang beranggotakan 4 (empat) orang yaitu saksi Muhammad Galang, saksi RANGGA, sdr. UPIN (DPO) dan terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO
Bahwa Grup whatsapp tersebut adalah grup penjualan sabu yang dibuat oleh saksi Muhammad GALANG dan untuk peranan dari anggota grup tersebut adalah untuk saksi Muhammad GALANG berperan dalam hal mencari bahan sabu yang akan dijual, memecah sabu menjadi paket dan menimbang paket sabu, saksi Muhammad GALANG juga berperan sebagai koordinator dalam halam peredaran sabu tersebut. Kemudian Terdakwa dan sdr. UPIN (DPO) berperan dalam hal membantu packing sabu dan meletakan sabu di tempat alamat sabu yang kemudian alamat sabu tersebut difoto dan dikirim di grup Whatsapp tersebut. Kemudian peran saksi RANGGA adalah mengirim foto alamat sabu tersebut kepada orang yang mau membeli sabu. Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari saksi Muhammad Galang pada tanggal 27 September 2024 sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada 05 Oktober 2024 sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Sumber Lor Rt.003 Rw.008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Jawa Tengah namun karena sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) K U H A P Pengadilan Negeri Bantultanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 saksi Hendri Hidayat,saksi Fendy Vernanda beserta Tim Satres Narkoba Bantul berhasil mengamankan Sdr. Krisna Agung karena telah mengedarkan narkotika lalu setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa narkotika yang di miliki oleh Sdr. Krisna Agung didapat dari temannya yang bernama sdr Rangga selanjutnya saksi Hendri Hidayat,saksi Fendy Vernanda beserta Tim Satres Narkoba Bantul langsung pergi mencari keberadaan saksi Rangga dan saksi Rangga berhasil diamankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 serta dilakukan penggeledahan dan didapat 2 (dua) paket sabu lalu saat dilakukan interogasi saksi Rangga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saksi Muhammad Galang Riwansyah selanjutnya saksi Hendri Hidayat,saksi Fendy Vernanda beserta tim langsung mencari keberadaan saksi Muhammad Galang Riwansyah dan saksi Muhammad Galang Riwansyah berhasil diamankan pada hari itu juga di rumahnya di Sumber Lor Rt.003 Rw.008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Jawa Tengah dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4616991209357803 atas nama Muhammad Galang Riwansyah dan kartu tersebut pernah digunakan untuk transaksi memberi upah kepada terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO, kemudian saksi Hendri Hidayat, saksi Fendy Vernanda beserta tim melanjutkan mencari keberadaan terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO NANDA dan dapat ditemukan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 Wib di Jl. Raya Boyolali-Klaten, Badrarejo, Kel. Kemiri Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali, Jawa Tengah saat terdakawa sedang bekerja jadi juru parkir dan setelah digeledah dapat ditemukan barang bukti 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk warna putih yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,33 gram (ditimbang berikut plastik pembungkus); 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu; 1 (satu) buah botol plastik bening yang terdapat 1 (satu) lubang yang didalamnya terdapat 4 (empat) potongan sedotan warna putih biru; 1 (satu) buah korek api gas warna biru; Uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) didimpan didalam saku celana panjang warna hitam yang diapakai NANDA dan 1 (satu) buah Handphone merk iPhone XR warna hitam dengan nomor IMEI : 357358096960712 dan whatsapp 085870847586. Selanjutnya terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut .
Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO mengakui pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB mendapatkan pesan whatsapp untuk datang ke rumah saksi Muhammad Galang, sesampainya di rumah saksi Muhammad Galang yang beralamat di Sumber Lor Rt.003 Rw.008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Jawa Tengah terdakwa dan Sdr. UPIN (DPO) membantu menghitung sabu yang sudah dipecah didalam plastik klip bening kecil dan sudah ditimbang oleh saksi Muhammad Galang dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 sdr. UPIN (DPO) membawa paket sabu 1 (satu) gram sebanyak 15 (lima belas) paket dan untuk yang paket sabu 0,5 (setengah) gram sebanyak 30 (tiga puluh) paket sedangkan sisanya yang di serahkan oleh saksi Muhammad Galang kepada terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO adalah paket sabu 1 (satu) gram sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dan paket sabu 0,5 (setengah) gram sebanyak 34 (tiga puluh empat) Bahwa selanjutnya oleh terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO dilakukan pendistribusian sabu sebagai berikut:
Dimana setiap memeberikan paket sabu tersebut oleh terdakwa di selipkan di pepohonan, ditanam disamping pohon, mepet pondasi, atau mepet tembok dengan ditandai batu kecil. Setelah ditempatkan di lokasi tertentu, paket sabu tersebut difoto dan diedit diberikan tanda anak panah untuk menunjukkan letak sabu serta dikirimkan ke grup whatsapp yang beranggotakan 4 (empat) orang yaitu saksi Muhammad Galang, saksi RANGGA, sdr. UPIN (DPO) dan terdakwa NANDA AL HAMID Bin SUGIYANTO
Bahwa Grup whatsapp tersebut adalah grup penjualan sabu yang dibuat oleh saksi Muhammad GALANG dan untuk peranan dari anggota grup tersebut adalah untuk saksi Muhammad GALANG berperan dalam hal mencari bahan sabu yang akan dijual, memecah sabu menjadi paket dan menimbang paket sabu, saksi Muhammad GALANG juga berperan sebagai koordinator dalam halam peredaran sabu tersebut. Kemudian Terdakwa dan sdr. UPIN (DPO) berperan dalam hal membantu packing sabu dan meletakan sabu di tempat alamat sabu yang kemudian alamat sabu tersebut difoto dan dikirim di grup Whatsapp tersebut. Kemudian peran saksi RANGGA adalah mengirim foto alamat sabu tersebut kepada orang yang mau membeli sabu. Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari saksi Muhammad Galang pada tanggal 27 September 2024 sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada 05 Oktober 2024 sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
