| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WAHYU NOVIANTO Alias NOPEK Bin WAGIRAN bersama-sama dengan ARI WIBOWO (belum tertangkap), AHMAD NURUDDIN (belum tertangkap) dan 2 orang lainnya yang belum diketahui identitasnya pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2018 bertempat di dekat sebuah lapangan sepak bola di Dsn. Cikal Papat Rt.002, Petung, Ds.Bangunjiwo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul (di dekat rumah saksi TRI RAHAYU) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban ARIS TIANTO yang mengakibatkan luka-luka |