| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAJIMAN ALIAS GOJEK BIN SLAMET MUDIHARJO, dalam kurun waktu Februari 2017 sampai dengan Mei 2017 , bertempat di rumah terdakwa Dsn Ngibikan RT 04, Ds Canden, Kec Jetis, Kab Bantul dan di di Dsn. Karangrejek RT 03, Ds. Karangtengah, Kec. Imogiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikanPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP |