Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2015/PN Btl. Yozephin P. Purworini, S.H. DENI ISWANTO Bin WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1634/O.4.13/Ep.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI ISWANTO Bin WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

P ? 29

? Untuk Keadilan ?

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM - /BANTUL_Ep/08/2015

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap : DENI ISWANTO Bin WIDODO

Tempat lahir : Bantul

Umur/tgl lahir : 27 tahun/7 Desember 1987

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan/kewngn : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Banyakan III RT 02 Desa Sitimulyo Kec.Piyungan Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : swasta

Pendidikan : SMK (lulus)

  1. PENAHANAN :

? Penyidik POLRES Bantul tidak melakukan penahanan;

? Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 27 Agustus 2015 s/d 15 September 2015.

  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa DENI ISWANTO Bin WIDODO pada hari RABU tanggal 01 Juli 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 di Dusun Banyakan III RT 02 Desa Sitimulyo Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

? bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berada di rumah saksi AGUS SUMARWANTO (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang bermain dingdong dengan taruhan uang yang bertujuan untung-untungan mendapatkan keuntungan koin yang dibelinya jumlahnya berlipat ganda berdasarkan perolehan point yang didapatkannya dengan cara awalnya terdakwa membeli koin kepada terdakwa sejumlah 10 (sepuluh) koin dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per koin, dan masing-masing koin bernilai 10 point, sehingga saat itu terdakwa mempertaruhkan 100 point, selanjutnya mesin dingdong dinyalakan sehingga muncul gambar Anggur dengan nilai 2 point, Terong dengan nilai 7 point, Lonceng dengan nilai 12 point, Jeruk dengan nilai 5 point, Ratu dengan nilai 100 point, Permata dengan nilai 50 point dan gambar Dollar dengan nilai 25 point, selanjutnya terdakwa memasukkan seluruh koin yang dibelinya ke dalam mesin dingdong tersebut lalu menekan tombol START sambil menunggu mesin mengacak gambar, dan setelah mendapatkan satu gambar buah (semisal jeruk), terdakwa menekan lagi tombol START sehingga mesin mengacak lagi gambarnya, apabila mendapatkan gambar Ratu maka terdakwa menang dan mendapatkan 100 point selanjutnya terdakwa memencet tombol tiket sehingga keluar tiket yang dapat ditukarkan dengan koin yaitu untuk satu tiket dapat ditukarkan satu koin yang dapat diuangkan senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), apabila mendapatkan gambar jeruk maka terdakwa netral atau pointnya kembali, namun apabila mendapatkan gambar yang pointnya lebih kecil dari jeruk, misalnya mendapatkan gambar Anggur (3 point) maka terdakwa kalah 3 point dan kekalahan terdakwa selaku pemain tersebut menjadi keuntungan bagi saksi AGUS SUMARWANTO selaku penyelenggara, demikian seterusnya;

? bahwa perbuatan terdakwa bermain dingdong menggunakan mesin dingdong yang dijaga oleh saksi AGUS SUMARWANTO milik NASRUL (DPO) tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa DENI ISWANTO Bin WIDODO pada hari RABU tanggal 01 Juli 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 di Dusun Banyakan III RT 02 Desa Sitimulyo Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

? bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berada di rumah saksi AGUS SUMARWANTO (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang bermain dingdong dengan taruhan uang yang bertujuan untung-untungan mendapatkan keuntungan koin yang dibelinya jumlahnya berlipat ganda berdasarkan perolehan point yang didapatkannya dengan cara awalnya terdakwa membeli koin kepada terdakwa sejumlah 10 (sepuluh) koin dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per koin, dan masing-masing koin bernilai 10 point, sehingga saat itu terdakwa mempertaruhkan 100 point, selanjutnya mesin dingdong dinyalakan sehingga muncul gambar Anggur dengan nilai 2 point, Terong dengan nilai 7 point, Lonceng dengan nilai 12 point, Jeruk dengan nilai 5 point, Ratu dengan nilai 100 point, Permata dengan nilai 50 point dan gambar Dollar dengan nilai 25 point, selanjutnya terdakwa memasukkan seluruh koin yang dibelinya ke dalam mesin dingdong tersebut lalu menekan tombol START sambil menunggu mesin mengacak gambar, dan setelah mendapatkan satu gambar buah (semisal jeruk), terdakwa menekan lagi tombol START sehingga mesin mengacak lagi gambarnya, apabila mendapatkan gambar Ratu maka terdakwa menang dan mendapatkan 100 point selanjutnya terdakwa memencet tombol tiket sehingga keluar tiket yang dapat ditukarkan dengan koin yaitu untuk satu tiket dapat ditukarkan satu koin yang dapat diuangkan senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), apabila mendapatkan gambar jeruk maka terdakwa netral atau pointnya kembali, namun apabila mendapatkan gambar yang pointnya lebih kecil dari jeruk, misalnya mendapatkan gambar Anggur (3 point) maka terdakwa kalah 3 point dan kekalahan terdakwa selaku pemain tersebut menjadi keuntungan bagi saksi AGUS SUMARWANTO selaku penyelenggara, demikian seterusnya;

? bahwa perbuatan terdakwa bermain dingdong dengan taruhan uang bertujuan untung-untung mendapatkan keuntungan dengan menggunakan mesin dingdong yang dijaga oleh saksi AGUS SUMARWANTO milik NASRUL (DPO) tersebut di atas dilakukan oleh terdakwa tanpa mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bantul, 8 September 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

YOZEPHIN P. PURWORINI, SH

JAKSA MUDA NIP.19790421 200112 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya