Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/PDT.G/2015/PN Btl SITI ROCHAYAH 1.SISWANTO PUTRO
2.PT. BANK BNI Syariah Cabang Yogyakarta
3.KPKNL YOGYAKARTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 37/PDT.G/2015/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI ROCHAYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYANA SUHARTA, SH.SITI ROCHAYAH
Tergugat
NoNama
1SISWANTO PUTRO
2PT. BANK BNI Syariah Cabang Yogyakarta
3KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan / memutuskan secara hukum bahwa perjanjan utang piutang antara Pelawan dan Terlawan I (Siswanto Putro) dengan Pelawan (Ny. Siti Rochayah) yang dibuat di hadapan Notaris PPAT Tri Haryanto SH tertanggal 31 Desember 2013 adalah sah dan mengikat bagi kedua belah pihak.

  1. Menyatakan secara hukum Terlawan I telah mempunyai hutang / pinjaman kepada Pelawan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)

  1. Menyatakan / memutuskan secara hukum bahwa jaminan utang Terlawan I kepada Pelawan yaitu tanah pekarangan dan bangunan rumah SHM Nomor : 15975 / Bangunjiwo Tgl 11/10/2007 surat ukur Nomor : 13682 / Bangunjiwo / 2007, tanggal 10-10-2007, luas : 108 m2.

IMB Nomor : 640.640.561/2005 tanggal 27-07-2005.

Yang semula tercatat atas nama CRISTIANA CANDRA MUSTIKA HIMAWATI, ST terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Atau dikenal dengan Perumahan Permata Griya Mandiri B-14 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul dan sekarang atas nama SISWANTO PUTRO (Terlawan I). Adalah syah dan milik Terlawan I.

  1. Memerintahkan secara hukum kepada Terlawan II PT. BANK BNI Syariah Cabang Yogyakarta untuk menunda eksekusi lelang atas obyek jaminan Terlawan I tersebut sampai ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach)
  2. Menghukum / memerintahkan secara hukum kepada Terlawan III Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah D.I. Yogyakarta.

Cq Kepala Kantor KPKNL Yogyakarta untuk membatalkan atau menunda atas rencana eksekusi lelang atas sebidang tanah pekarangan SHM Nomor 15975 / Bangunjiwo Tanggal 11-10-2007, Surat ukur Nomor 13682 / Bangunjiwo 2007 tanggal 10-11-2007 luas, 108 m2, tercatat atas nama Siswanto Putro atau dikenal dengan Perumahan Permata Griya Mandiri B-14 Bangunjiwo Kasihan Bantul sampai ada putusan hukum yang tetap (inkrach)

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terlawan.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak