| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NOVIYANTO BIN KARSO pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang sudah tidak bisa diingat dengan pasti dalam bulan Desember 2018, sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Kamar Karyawan Toko Batik Tirtonoto, yang terletak di Dusun Sawit RT.01, Desa/Kel. Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut |