Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2017/PN Btl UMI JANATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI JANATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk merubah tanggal lahir dari tanggal 6 Juni 1958 menjadi 16 Juni 1958.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk merubah tanggal kelahiran PEMOHON tertulis 6 Juni 1958 menjadi 16 Juni 1958 pada Akte Kelahiran PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor : 6104/1988/F tertanggal 10 Februari 1988.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak