| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.B/2016/PN Btl. | ANDHI KURNIAWAN, SH | HERI SUBAGYO Bin MARGONO Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mei 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Apr. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-742/O.4.13/Euh.2/04/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa HERI SUBAGYO Bin MARGONO (Alm) pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2016 sekira jam 11.30 Wib bertempat di Gudang Kayu Dsn. Mertosanan Wetan Rt.02/11 Ds. Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- ----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang saat itu datang ke Gudang Kayu Dsn. Mertosanan Wetan Rt.02/11 Ds. Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul mengendarai mobil warna silver (DPB) milik JAMAK dan ketika masuk bertemu dengan saksi WAHYU AJI WIBOWO yang sedang membawa anaknya, selanjutnya terdakwa mengatakan hanya akan main. Kemudian karena anak saksi WAHYU AJI WIBOWO menangis maka saksi WAHYU AJI WIBOWO lalu bergegas mengantarkan anaknya tersebut kepada saksi EKA SETIAWATI, disaat itulah karena merasa keadaan gudang sepi maka timbul niat terdakwa untuk mengambil gergaji tangan (Senso) merk New West seri 628 warna orange silver yang berada di dalam gudang kayu tersebut guna dimiliki dan hendak dipergunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa mengambil gergaji tangan (Senso) merk New West seri 628 warna orange silver tersebut, lalu dimasukkan ke dalam mobil yang dibawanya dimaksud. Dimana pada saat terdakwa memasukkan gergaji tangan (Senso) merk New West seri 628 warna orange silver ke dalam mobil tersebut adalah terlihat oleh saksi SISWO RAHARJO yang ketika itu berada diluar gudang, selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi. Saksi WAHYU AJI WIBOWO yang telah mengantarkan anaknya kembali ke gudang dan mendapati bahwa gergaji tangan (Senso) merk New West seri 628 warna orange silver tersebut sudah tidak ada ditempatnya semula. Kemudian saksi WAHYU AJI WIBOWO keluar gudang dan menanyakan hal tersebut kepada saksi SISWO RAHARJO dan mendapat penjelasan bahwa terdakwalah yang mengambil, membawa dan memasukkan gergaji tersebut ke mobil yang dibawa oleh terdakwa dimaksud. Selanjutnya saksi WAHYU AJI WIBOWO melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SENTOT SETYAWAN (Kepala Gudang Kayu tersebut). Perbuatan terdakwa mengambil gergaji tangan (Senso) merk New West seri 628 warna orange silver tersebut adalah tanpa seizin korban SENTOT SETYAWAN selaku pemiliknya. Sehingga kemudian saksi SENTOT SETYAWAN segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan, lalu pihak Polsek Banguntapan melakukan proses hukum terhadap laporan tersebut. Setelah kejadian tersebut, saksi KAMIDI yang sehari-hari menjaga gudang kayu disekitar lokasi tidak pernah lagi melihat gergaji tangan (Senso) merk New West seri 628 warna orange silver yang telah hilang pada tanggal 31 Januari 2016 dimaksud, sampai pada tanggal 15 Februari 2016 ketika saksi KAMIDI membuka pintu gudang dari dalam dirinya melihat gergaji tangan (Senso) merk New West seri 628 warna orange silver berada tepat didepan pintu gudang, sehingga saksi KAMIDI kemudian memberitahukan hal tersebut kepada korban SENTOT SETYAWAN. Berdasarkan hasil penyidikan pihak Polsek Banguntapan maka terdakwa kemudian ditangkap dan ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. ----------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SENTOT SETYAWAN mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
