Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2017/PN Btl Raka Buntasing P, S.H. NANDI DWI PERMANA BIN BAMBANG GUNTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1273/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDI DWI PERMANA BIN BAMBANG GUNTORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwaterdakwa NANDI DWI PERMANA BIN BAMBANG GUNTORO pada hari kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira  pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2017 bertempat di depan cucian mobil dusun Karanggayam, Panjangrejo, Pundong, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada sebelumnya saksi IRVAN YULIANTORO bersama temannya berangkat dari rumah kedusun talang, Desa Srihardono, pundong guna mengikuti pengajian dan setelah selesai kira-kira pukul 22.45 WIB setelah sesampainya di simpang paker tinggal bertiga yaitu skasi IRVAN YULIANTORO berboncengan dengan saksi YULI SETIAWAN.
Bahwasesampainya di simpang empat Paker saksi mendahului sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa dan pada saat mendahului terdakwa tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi IRVAN YULIANTORO  “asu aku kenal karo kowe saiki iso mandeg ora koe”, dan pada saat itu saksi IRVAN justru tancap gas dan dikejar oleh terdakwa sesampainya di depan cucian terdakwa berhasil memberhentikan saksi IRVAN YULIANTORO, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati saksi IRVAN YULIANTORO  sambil mengatakan “asuki malah mecicil karo aku” dan langsung memukul dan mengenai muka bagian rahang sebelah kiri sebanyak 1 kali dan setelah memukul mengeluarkan sejenis pisau dari balik bajunya yang diarahkan kesaksi sambil mengatakan lagi  “ojo mlayu kowe ojo mlayu kowe” akan tetapi pada saat itu saksi langsung tancap gas pergi kearah selatan sampai di rumah.
Bahwa kemudian saksi setelah sesampainya dirumah memeriksakan kerumah sakit Rahmahusada dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil visum berdasarkan Visum Et Repertum No 01/Visum/RSURH/III/2017 yang ditandatangani oleh dr. Dian Wahyu Pratami dengan hasil sebagai berikut :

            “telah dilakukan pemeriksaan seorang laki – laki yang bernama IRVAN YULIANTORO dan didapatkan adanya luka lebam kurang lebih berukuran satu cm di daerah rahang bawah sebelah kiri yang diakibatkan pukulan benda tumpul”.

-------Perbuatan terdakwa adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya