Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Btl SUYISDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUYISDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama ibu pemohon dari yang semula Ngadinem,  menjadi Ponijah dan mengganti nama ayah pemohon dari yang semula Marhadiutama alias Maridjo menjadi Marhadi Utomo.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Lahir atas nama Suyisdi.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonana ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak