Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
AGUS PRIYONO als AGUS MALING bin SUDIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 256/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2746/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIYONO als AGUS MALING bin SUDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa ia Terdakwa AGUS PRIYONO als AGUS MALING bin SUDIYONO pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di TPR Pantai Cangkring Dsn. Cangkring Rt. 02, Poncosari, Srandakan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa AGUS PRIYONO Alias AGUS MALING Bin SUDIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.--------------

ATAU

Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa AGUS PRIYONO Alias AGUS MALING Bin SUDIYONO pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di TPR Pantai Cangkring Dsn. Cangkring Rt. 02, Poncosari, Srandakan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI mengendarai sepeda motor honda Beat hendak pergi ke Pantai Trisik yang sebelumnya telah janjian bersama teman-teman dan pacarnya untuk bertemu di Pantai Trisik, tetapi saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI bingung arah untuk menuju ke Pantai Trisik tersebut dan malah kesasar sampai ke JJLS Srandakan, Bantul dan berhenti di jalan tikungan sebelah utara tambak udang Indokor Kuwaru menghadap ke timur posisi di utara jalan, kemudian saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di hampiri oleh 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan berhenti di belakang saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI yang berada tepat di belakang sepeda motor saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI dengan menggunakan sepeda motor jenis matic warna putih merah, dimana seorang laki-laki masih duduk di atas motor bertanya kepada saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI “jenengan ajeng ten pundi mbak“ (kamu mau kemana mbak) saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI  menjawab “kulo ajeng ten Pantai Trisik nemoni rencang kalih pacar kulo“ (saya mau ke Pantai Trisik menemui teman dan pacar saya) “, setelah itu seorang laki-laki tersebut putar balik ke arah barat dan setelah beberapa menit kedua orang tersebut datang lagi dan berhenti di depan saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI dengan jarak kurang lebih setengah meter dan yang seorang laki-laki turun dari sepeda motor mendekati saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI berdiri di depan saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI dan berkata kepada saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI “jenengan boncengan mawon kalih kulo” (kamu boncengan saja sama saya) setelah itu Terdakwa mengeluarkan sejenis senjata pistol warna hitam yang di selipkan di celananya dan di perlihatkan kepada saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI kemudian Terdakwa bilang kepada saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI “jenengan mboten sah wedi“ (kamu tidak usah takut) dan teman permpuan dari Terdakwa bilang “manut mawon mbak kulo nggih ngoteniku wau“ (nurut saja mbak saya tadi juga seperti itu) dan posisi perempuan dari teman Terdakwa duduk di atas sepeda motor menghadap ke timur (membelakangi saksi korban) dan saat perempuan tersebut bilang “manut mawon mbak kulo ngih ngoteniku wau“ posisinya menengok ke arah saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI, setelah itu Terdakwa naik di sepeda motor saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI dan saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI geser ke belakang bonceng di jok belakang kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI kemudian mengendarai sepeda motor dan memboncengkan saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI ke arah timur, kemudian teman perempuannya mengendarai sepeda motor ke arah barat dan saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI oleh Terdakwa di boncengkan sampai Pantai Trisik, Kulonprogo dan setelah sampai Pantai Trisik saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI tidak di turunkan di Pantai Trisik tersebut dan tidak berhenti cuma lewat saja, kemudian saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di ajak putar-putar ke jalan area sawah sekira kurang lebih satu jam dan sampai lagi di TPR Pantai Cangkring, Dsn. Cangkring, Poncosari, Srandakan, Bantul. Sekira pukul 13.30 wib saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di suruh turun kemudian saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di suruh duduk ,setelah saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI duduk dan Terdakwa masih berada di atas sepeda motor kemudian saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI bilang “pak mriki pak lungguh“ (pak sini pak duduk) tetapi Terdakwa tersebut tidak mau turun dari sepeda motor dan masih duduk di atas sepeda motor dan bilang kepada saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI sambil marah-marah dan mengancam dengan kata kata “nek kowe ra manut karo aku kowe tak tembak” (kalau kamu tidak menuruti perintahku kamu saya tembak) Terdakwa sambil mengeluarkan sejenis senjata pistol warna hitam yang di selipkan di pinggangnya dan di todongkan ke arah saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI dan selanjutnya Terdakwa tersebut pergi membawa sepeda motor saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI ke arah utara yang dimana di dalam jok sepeda motor tersebut ada tas slempang warna pink berisi dompet warna biru yang di dalamnya ada uang kurang lebih Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kartu pelajar, SIM, STNK sepeda motor yang hilang, kunci serep sepeda motor yang hilang dan hand phone merk Samsung A05S warna hijau casing warna hitam gambar beruang warna pink.
  • Bahwa yang di lakukan oleh Terdakwa sewaktu saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di boncengkan oleh Terdakwa dalam perjalanan dari JJLS Srandakan, Bantul sampai  dengan TPR Pantai Cangkring, Poncosari, Srandakan, Bantul yaitu dalam perjalan berhenti di area sawah, dimana saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di paksa untuk turun dari sepeda motor dan Terdakwa memperlihatkan sejenis senjata pistol warna hitam yang di selipkan di celananya dan di keluarkan kemudian diarahkan kepada saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI, dan  saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di paksa untuk mengikuti perintahnya dengan kata -kata “ ayo medun mbono ( ayo turun ke situ ) saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI disuruh turun ke semak semak sawah dan saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI ikuti perintahnya kemudian saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di suruh untuk melepas celana dengan kata-kata “lepasen katokmu kuwi” (lepaskan celanamu itu ) dan saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI  menolak karena saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI lagi PMS ( datang bulan ) kemudian saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di ajak kembali ke sepeda motor dan sewaktu di dekat sepeda motor tas slempang saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di ambil dengan paksa dan di letakkan di dalam jok sepeda motor kemudian melanjutkan perjalanan dan dalam perjalanan tersebut saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI sempat di mintai uang untuk membeli aqua dingin  dan saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI memberikan uang sejumlah Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) tetapi tidak digunakan untuk membeli aqua karena saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di suruh turun tidak mau dan uang di bawa Terdakwa dan sampai di pinggir jalan ada sebuah rumah kosong di wilayah Kulonprogo sempat berhenti tetapi di dalam rumah kosong ada seorang laki-laki, kemudian melanjutkan perjalanan lagi melewati area perkampungan dan sampai di TPR Pantai Cangkring, Poncosari, Srandakan, Bantul kemudian berhenti dan saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di suruh turun dan disuruh duduk selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sejenis senjata pistol yang di selipkan di celananya dan di todongkan kearah saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI, kemudian Terdakwa pergi kearah utara mengendarai sepeda motor milik saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI dan saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI di tinggal di TPR Pantai Cangkring tersebut.
  • Bahwa saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI menangis setelah mengetahui jika sepeda motornya dibawa Terdakwa dan berusaha meminta bantuan dengan cara berjalan ke selatan dan mencoba menghentikan laju kendaraan, dan kemudian ditolong beberapa laki-laki, dan tidaklama datang petugas dari Polsek Sanden, kemudian diajak ke Polsek Sanden
  • Bahwa kerugian yang di alami oleh Saksi Korban RANTI MEI DIAS PRAWESTI atas kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut kurang lebih Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa AGUS PRIYONO Alias AGUS MALING Bin SUDIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya