Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
DICKY BAGUS ISMOYO Bin JHONI ERDEKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2120/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY BAGUS ISMOYO Bin JHONI ERDEKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALEXANDER TITO ENGGAR WIRASTO, S.H,DkkDICKY BAGUS ISMOYO Bin JHONI ERDEKA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa DICKY BAGUS ISMOYO Bin JHONI ERDEKA pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Kos Pelangi Sorowajan Baru Rt. 20 Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa yang sudah memiliki niat ingin menjual sepeda motor milik mantan pacar terdakwa yaitu saksi Risa mendatangi kos saksi Risa lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa sampai di kos saksi Risa dan dilanjut dengan mengobrol lalu tidak lama kemudian datang saksi Ersa teman dari saksi Risa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Riza ingin meminjam sepeda motor miliknya merk Yamaha Mio Nopol AB 5030 BL Tahun 2005 warna biru dengan alasan untuk mencari makan dan mengambil ATM  di Indomaret dan saat itu saksi Risa tanpa rasa curiga langsung meminjamkan dan memberikan kunci motornya kepada terdakwa lalu terdakwa pergi membawa motor tersebut selanjutnya terdakwa langsung  menelpon Ryan (DPO) janjian bertemu untuk menjual motor milik saksi Risa lalu setelah sampai ditempat yang dijanjikan terdakwa bertemu dengan Ryan (DPO) kemudian Ryan (DPO) bertanya kepada terdakwa motor tersebut milik siapa dan terdakwa menjawab milik terdakwa sendiri lalu Ryan (DPO) menelpon Iwan (DPO) untuk minta dijualkan motor milik terdakwa selanjutnya terdakwa bersama Ryan (DPO) menuju belakang pasar Niten Bantul untuk bertemu dengan Iwan (DPO) selanjutnya setelah sampai dan bertemu dengan Iwan (DPO) langsung ditawar oleh Iwan (DPO) seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikarenakan tidak ada surat-suratnya lalu terdakwa menyetujui dengan harga segitu kemudian setelah selesai menerima uang dari Iwan (DPO), terdakwa bersama dengan Ryan (DPO) langsung pergi dan uang hasil penjualan motor tersebut digunakan terdakw auntuk memenuhi kebutuhan harian terdakwa. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib di daerah Margorejo Pati Jawa Tengah lalu terdakwa langsung dibawa oleh petugas ke Polsek Banguntapan  Bantul.
           
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ropiah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).      
 
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  
ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa DICKY BAGUS ISMOYO Bin JHONI ERDEKA pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Kos Pelangi Sorowajan Baru Rt. 20 Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa yang sudah memiliki niat ingin menjual sepeda motor milik mantan pacar terdakwa yaitu saksi Risa mendatangi kos saksi Risa lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa sampai di kos saksi Risa dan dilanjut dengan mengobrol lalu tidak lama kemudian datang saksi Ersa teman dari saksi Risa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Riza ingin meminjam sepeda motor miliknya merk Yamaha Mio Nopol AB 5030 BL Tahun 2005 warna biru dengan alasan untuk mencari makan dan mengambil ATM  di Indomaret dan saat itu saksi Risa tanpa rasa curiga langsung meminjamkan dan memberikan kunci motornya kepada terdakwa lalu terdakwa pergi membawa motor tersebut selanjutnya terdakwa langsung  menelpon Ryan (DPO) janjian bertemu untuk menjual motor milik saksi Risa lalu setelah sampai ditempat yang dijanjikan terdakwa bertemu dengan Ryan (DPO) kemudian Ryan (DPO) bertanya kepada terdakwa motor tersebut milik siapa dan terdakwa menjawab milik terdakwa sendiri lalu Ryan (DPO) menelpon Iwan (DPO) untuk minta dijualkan motor milik terdakwa selanjutnya terdakwa bersama Ryan (DPO) menuju belakang pasar Niten Bantul untuk bertemu dengan Iwan (DPO) selanjutnya setelah sampai dan bertemu dengan Iwan (DPO) langsung ditawar oleh Iwan (DPO) seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikarenakan tidak ada surat-suratnya lalu terdakwa menyetujui dengan harga segitu kemudian setelah selesai menerima uang dari Iwan (DPO), terdakwa bersama dengan Ryan (DPO) langsung pergi dan uang hasil penjualan motor tersebut digunakan terdakw auntuk memenuhi kebutuhan harian terdakwa. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib di daerah Margorejo Pati Jawa Tengah lalu terdakwa langsung dibawa oleh petugas ke Polsek Banguntapan  Bantul.

           
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ropiah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).  
 
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya