| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 89/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H 2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
SATRIA BIMA PRAKOSA Bin (alm) SUTANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-767/M.4.12.3/Enz.2/03/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------Bahwa terdakwa SATRIA BIMA PRAKOSA Bin (alm) SUTANTO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Sudimoro, RT. 005, Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang kejadiannya adalah sebagai berikut : --------------
------Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, Kepolisian Polres Bantul telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat rumah milik seorang yang bernama BIMA yang beralamat di Sudimoro RT. 005, Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul sebagai tempat berkumpul pemuda dan diduga tempat mabuk-mabukan. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas, melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh IPDA DENNY, selanjutnya pada saat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 wib, telah melihat beberapa pemuda/pemudi yang mencurigakan berada di rumah BIMA, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib dilakukan pemeriksaan terdapat seorang pemuda mengaku bernama terdakwa SATRIA BIMA PRAKOSA Bin (alm) SUTANTO sebagai pemilik rumah, kemudian Saksi WINARTA SAPUTRA, Saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H. dan rekan kepolisian yang lain melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan atau tempat tertutup lainnya dapat ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di tumpukan baju dalam lemari baju yang berada dalam kamar milik terdakwa SATRIA BIMA PRAKOSA Bin (alm) SUTANTO, bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa SATRIA BIMA PRAKOSA Bin (alm) SUTANTO mengakui barang tersebut adalah sisa miliknya tanpa resep dari dokter yang dibeli dari KHOIRUL alias MBENDOL (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya terdakwa SATRIA BIMA PRAKOSA Bin (alm) SUTANTO beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------
-------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 400.7.5/87 tanggal 23 Januari 2024, barang bukti yang diterima dengan No. B/6/I/2024/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 001320/T/01/2024, barang bukti tersebut disita dari SATRIA BIMA PRAKOSA Bin (alm) SUTANTO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/6/I/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 001320/T/01/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------
-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
