| Dakwaan |
----------Bahwa mereka terdakwa I . ERNA DWI ARIYANI,terdakwa II. YUNIARTI DWI MARTA, dan terdakwa III. SUTINI Alias TINI Bersama sama dengan saksi HADI WIDODO BIN SYUKUR ASMARI ,saksi. NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, saksi SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan saksi RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO (masing-masing merupakan terdakwa dalam perkara lain) , pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 12.00Wib dan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Toko Atmaja yang beralamat di jalan Raya srandakan Bantul serta Toko DM Baru 3. Yang beralamat di Jl. Imogiri Timur Grojogan Wirokerten , Banguntapan Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa I ERNA DWI ARYANI bin SUYADI mempunyai ide untuk melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa I. ERNA DWI ARYANI menelpon terdakwa II. YUNIARTI DWI MARTA untuk menyampaikan ide nya tersebut lalu disanggupi oleh terdakwa II. YUNIARTI, selanjutnya terdakwa II. YUNIARTI mengajak terdakw III. SUTINI als. TINI BIN SUEB , seta mengajak suaminya yang Bernama HADI WIDODO , selanjutnya saksi HADI WIDODO mengajak teman-temannya yang lain yaitu terdakwa NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO, selanjutnya mereka sepakat bertemu untuk melakukan aksinya tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib, rombongan mereka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III Bersama dengan saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO berangkat dari Jakarta dengan mengendarai mobil milik rental type Daihatsu Sigra warna putih yang dikemudikan oleh saksi SIMSON TAMBUNAN als. SON bin SAHALA TAMBUNAN menuju ke rumah terdakwa I. ERNA DWI ARYANI di daerah Pilangwetan Demak, sesampainya di Demak, mereka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III , serta saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO sepakat untuk menentukan lokasi Swalayan yang akan menjadi sasaran pencurian, lalu mereka juga melakukan perencanaan dan membagi tugas masing-masing dimana terdakwa I, II dan terdakwa III beserta saksi saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO bertugas untuk mengabil barang-barang yang berada di toko yang akan menjadi sasaran pencurian, sedangkan saksi SIMSON TAMBUNAN als. SON Bertugas sebagai driver dan juga bertugas menjual barang-barang hasil kejahatannya Bersama dengan terdakwa I. ERNA DWI ARYANI,
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib mereka berangkat dari rumah terdakwa I.ERNA DWI ARYANI di pilangwetan demak menuju ke wilayah Bantul Yogjakarta , sesampainya di daerah Bantul sekira pukul 13.00 Wib, selanjutnya saat melintas dijalan raya Srandakan Bantul terdakwa I. ERNA DWI ARYANI melihat ada toko swalayan Atmaja, lalu terdakwa I. mengarahkan saksi SIMSON TAMBUNAN als. SON selaku driver untuk berhenti dan memarkir mobil di depan swalayan Atmaja, selanjutnya terdakwa I,II, III serta saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO dengan bergantian masuk kedalam swalayan Atmaja, sedangkan saksi SIMSON TAMBUNAN masih menunggu didalam mobil, selanjutnya terdakwa I. ERNA bertugas mengawasi situasi didalam toko Swalayan Atmaja sedangkan terdakwa II. YUNIARTI dan terdakwa III. SUTINI bertugas untuk mengambil barang berupa susu chil Kid dengan ukuran 400 gram dan 800 gram selanjutnya saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO bertugas untuk membawa keluar barang hasil curiannya tersebut dengan cara dimasukan kedalam tas yang dibawa oleh masing-masing saksi, setelah berhasil mengambil barang-barang hasil kejahatan selanjutnya mereka keluar dari Toko swalayan Atmaja,dan langsung masuk kedalam mobil, selanjutnya mereka menuju kearah timur untuk mencari sasaran swalayan yang lain;
- Bahwa selanjutnya mereka terdakwa I, terdakwa II terdakwa III serta saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO sesampainya di Jl, imogiri Timur , mereka melihat Toko DM baru 3 selanjutnya saksi SIMSON TAMBUNAN Als. SON mengarahkan mobilnya di parkiran Toko Swalayan DM baru 3, selanjutnya mereka terdakwa I, terdawa II Bersama dengan saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO masuk kedalam toko swalayan DM baru 3 lalu ERNA Betugas untuk mengawasi situsai didalam toko swalayan DM Baru 3 , selanjutnya YUNIARTI, SUTINI dan juga NOFAL Bertugas untuk mengambil mengambil susu bubuk chil Kid dan Chil Mil masing-masing ukuran 400 gram dan juga ukuran 800 gram, selanjutnya HADI WIDODO, dan RAHARJO DWI UTOMO bertugas untuk membawa keluar barang-barang hasil kejahatanya dengan cara dimasukan kedalam tas cangklong yang mereka bawa, selanjutnya mereka keluar dari Toko DM baru 3, lalu masuk kedalam mobil lalu menuju ke daerah Purwodadi Jawa tengah , sesampainya di Purwodadi Jawa tengah terdakwa I.ERNA DWI ARYANI Bersama dengan SIMSON TAMBUNAN als. SON menjual barang-barang hasil kejahatannya kepada seseorang yang tidak dikenalnya dipasar Grobogan Jawa tengah dan laku sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rubiah) selanjutnya uang tersebut dibagi rata kepada masing-masing terdakwa I, terdakwa II, III serta saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO, selanjutnya mereka pulang ke Jakarta dan mobil Daihatsu Sigra dikembalikan kepada pemilik rental;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa I. ERNA dan terdakwa III. SUTINI Bersama dengan saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO bermaksud untuk mengulangi lagi perbuatannya untuk mengambil barang-barang di toko swalayan,sedangkan terdakwa II. YUNIARTI DWI MARTA tidak ikut dalam aksi mereka saat itu, selanjutnya mereka berangkat lagi dari Jakarta menuju ke rumah ERNA DWI ARYANI di daerah Demak jawa Tengah dengan mengendarai mobil rental Daihatsu Xenia warna putih Nopol. B 2092 PFR, sesampainya didemak sekira pukul 20.00 Wib selanjutnya mereka beristirahat di rumah ERNA, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib mereka terdakwa I, II, III Bersama dengan saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO berangkat dari Demak menuju ke Bantul Yogjakarta , selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib meraka sampai di Jl. Imogiri Timur Bantul, lalu mereka langsung menuju ke Toko swalayan DM baru 3 , selanjutnya mereka membagi tugas , dimana saksi SIMSON TAMBUNAN Als. SON bertugas untuk menunggu di dalam mobil sedangkan saksi HADI WODODO Bersama terdakwa I. ERNA DWI ARYANI bertugas untuk mengambil barang berupa susu formula chil Kid kemasan 400gr, sedangkan saksi NOFANDI, saksi RAHARJO serta terdakwa SUTINI bertugas untuk membawa barang -barang hasil curian tersebut keluar dari Toko swalayan DM Baru 3, selanjutnya mereka terdakwa ERNA DWI ARYANI dan terdakwa SUTINI serta saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO, keluar dari Toko swalayan DM baru dan menuju ke mobil , selanjutnya mereka menuju ke toko Swalayan Atmaja yang terletak di Jl. Raya Srandakan Bantul, sesampainya di toko Swlayan Atmaja sekira pukul 16,00 Wib, selanjutnya seperti biasa saksi SIMSON TAMBUNAN tetap menunggu didalam mobil sedangkan terdakwa ERNA dan terdakwa SUTINI serta saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO masuk kedalam toko, namun karena situasi di toko Swalayan Atmaja saat itu sepi , maka mereka tidak berhasil mengambil barang -barang diswalayan tersebut, selanjutnya mereka keluar dan masuk ke mobil selanjutnya mereka terdakwa I,ERNA dan terdakwa III. SUTINI als. TINI Bersama saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO menuju ke daerah Demak jawa tengah untuk menjual barang-barang hasil kejahatannya, selanjutnya saat dalam perjalanan rombongan para terdakwa di buntuti oleh Petugas Satreskrim dari Polres Bantul, selanjutnya pada saat mereka ditangkap dan dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut, selanjutnya terdakwa II. YUNIARTI DWI MARTA yang pada saat itu juga menyusul rombongan para terdakwa lainnya juga ikut ditangkap oleh Petugas untuk dilakkan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa mereka terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III serta saksi HADI WIDODO ,NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO mengambil barang-barang berupa susu formula di toko swalayan Atmaja yang terletak di jl. Raya srandakan -bantul dan juga di Toko Swalayan DM baru 3 yang terletak di Jl. Imogiri Timur Bantul tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik toko Swalayan ATMAJA maupun pemilik toko Swalayan DM Baru 3,
- Bahwa uang hasil kejahatan dari menjual barang-barang hasil kejahatan tersebut telah habis mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing terdakwa;
- Bahwa akibat kejadian tersebut Toko swalayan Atmaja mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- atau setidak -tidaknya lebih dari Rp. 250,- sedangkan Toko Swalayan DM baru 3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
----------Perbuatan mereka terdakwa I . ERNA DWI ARIYANI, terdakwa II. YUNIARTI DWI MARTA, dan terdakwa III. SUTINI Alias TINI Bersama-sama dengan HADI WIDODO BIN SYUKUR ASMARI , NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke 4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP |