Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
ANGGA KURNIAWAN Bin PARJIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2590/M.4.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA KURNIAWAN Bin PARJIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANGGA KURNIAWAN Bin PARJIMAN, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Warmindo yang beralamat di Dusun Kasihan Rt. 001 Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :    

            Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi DIAN ANGGRAENI yang pada intinya meminta terdakwa untuk mencarikan pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian disepakati harga 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) tersebut sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tempat untuk bertransaksi di depan Alfamart Kasihan yang beralamat di Dusun Kasihan Rt. 001 Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul.   

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi RISKI MUNANDAR Alias KIKIK Bin (Alm) MARDI PRAYITNO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) melalui telpon whatsapp yang bertujuan mau membeli 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi RISKI MUNANDAR Alias KIKIK di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Mejing Wetan RT. 002 RW. 004 Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman untuk bertransaksi pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl), lalu saksi RISKI MUNANDAR Alias KIKIK menyerahkan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RISKI MUNANDAR Alias KIKIK.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DIAN ANGGRAENI di depan Alfamart Kasihan yang beralamat di Dusun Kasihan Rt. 001 Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, saat itu terdakwa membawa 1 (satu) bekas bungkus rokok merek BRICS BOLD warna merah hitam yang berisi 104 (seratus empat) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) yang terdakwa simpan di dalam saku depan bagian bawah jaket warna hitam bertuliskan NIMCOVSN yang terdakwa pakai dengan rincian 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) terdakwa beli dari saksi RISKI MUNANDAR Alias KIKIK, sedangkan 4 (empat) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) tersebut terdakwa beli dari Sdr. ZIPO (DPO), selanjutnya saksi DIAN ANGGRAENI mengajak terdakwa untuk minum kopi dan bertransaksi pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) di Warmindo yang jaraknya tidak jauh dari Alfamart, kemudian saksi DIAN ANGGRAENI meminta terdakwa untuk memberikan 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) terlebih dahulu kepada saksi DIAN ANGGRAENI untuk dikonsumsi saksi DIAN ANGGRAENI, lalu terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) tersebut kepada saksi DIAN ANGGRAENI.

 Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB saksi ACHMAD ARIF P, S.H. dan saksi FENDY VERNANDA, S.H. (yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) telah mengamankan terdakwa dan saksi DIAN ANGGRAENI yang sedang berada di Warmindo, kemudian saksi ACHMAD ARIF P, S.H. dan saksi FENDY VERNANDA, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok merek BRICS BOLD warna merah hitam yang berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl),  1 (satu) plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl), 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 4 (empat) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) yang terdakwa simpan di dalam saku depan bagian bawah jaket warna hitam bertuliskan NIMCOVSN yang dipakai terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merek INFINIX NOTE 50S warna grey dengan nomor WA +6289659578855 dan IMEI 355302800361579 yang seluruhnya diakui milik terdakwa, sedangkan terhadap saksi DIAN ANGGRAENI ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo “Y” (Trihexyphenidyl) yang pada saat itu digenggam oleh saksi DIAN ANGGRAENI. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. Lab : 1068/NOF/2026 tanggal 03 April 2026 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K. selaku Pemeriksa, pada kesimpulannya menyatakan barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/86/IV/RES.4.3/2026/Satresnarkoba tanggal 02 April 2026 yaitu :

  • BB-2757/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa ANGGA KURNIAWAN Bin PARJIMAN diambil 2 (dua) butir untuk pemeriksaan Laboratoris dan sisa 8 (delapan) butir tersebut mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • BB-2758/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi DIAN ANGGRAENI diambil 1 (satu) butir untuk pemeriksaan Laboratoris dan sisa 4 (empat) butir tersebut mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.  

Bahwa terdakwa ANGGA KURNIAWAN Bin PARJIMAN tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil berwarna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G, serta terdakwa mengedarkan obat/pil yang tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merek nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.       

Perbuatan terdakwa ANGGA KURNIAWAN Bin PARJIMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya