Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2017/PN Btl Yusnita Ritonga, SH. SUSRIYATI Binti SENO PAMUJI RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 233/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2000/0.4.13/Epp.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusnita Ritonga, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSRIYATI Binti SENO PAMUJI RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

      PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa SUSRIYATI Binti SENO PAMUJI RAHARJO pada hari dan jam yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tanggal 14 Nopember 2016, 15 Nopember 2016, 18 Nopember 2016,  20 Nopember 2016,  21 Nopember 2016, 23 Nopember 2016, 29 Nopember 2016, 9 Desember 2016, 11 Desember 2016, 10 Januari 2017, 31 Januari 2017, 12 Februari 2017 atau antara bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Februari tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Counter DAVID CELL jalan Wates Km.3,5 Onggobayan Ngertiharjo Kasihan Bantul, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan/berlanjut,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa tersebut diatas  sebagaimana diiatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atau

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SUSRIYATI Binti SENO PAMUJI RAHARJO pada hari , tanggal yang tidak lagi diingat dengan pasti  bulan  Desember 2016,  Januari 2017 dan Maret 2017  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di rumah saksi Sumaryati di Prancak Glondong RT.04 RW- Kelurahan Panggungharjo Kecamatan Sewon Bantul, di utara Kelurahan Bangunharjo Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan/berlanjut,  dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya