Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2024/PN Btl CHRISTINA SRI LASMIATI 1.Tn. PODO
2.Ny. SARKINEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CHRISTINA SRI LASMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tn. PODO
2Ny. SARKINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ir. EDWIN RUSDI, S.H., M.Kn, M.Hum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 519.750.000,00
Petitum

P R I M A I R

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, sertifikat Hak Milik Nomor 11829/Tamantirto, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2016 Nomor 08608/Tamantirto/2016, luas 206 m2, tercatat atas nama PODO (25-05-1967), yang terletak di Kalurahan Tamantirto, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY;
  3. Menetapkan menurut hukum jumlah hutang Tergugat I dan Tergugat II dan bunga yang wajib dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp519.750.000,00 (lima ratus sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutang dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp519.750.000,00 (lima ratus sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Bantul untuk menjual lelang dimuka umum terhadap objek jaminan berupa sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, sertifikat Hak Milik Nomor 11829/Tamantirto, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2016 Nomor 08608/Tamantirto/2016, luas 206 m2, tercatat atas nama PODO (25-05-1967), yang terletak di Kalurahan Tamantirto, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, dan hasil penjualannya dipergunakan untuk memenuhi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutang dan bunga kepada Penggugat;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali, perlawanan, maupun deden verzet;
  7. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;

S U B S I D A I R

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak