Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2016/PN Btl. WARIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari KHUSNITA WAKHID ROKHMATUN menjadi KHUSNITA WAKHID ROHMATUN.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditujukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon dari KHUSNITA WAKHID ROKHMATUN menjadi KHUSNITA WAKHID ROHMATUN pada akte kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor 1504 / IST.A / 2001 tertanggal 31 Agustus 2015.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak