Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1529/M.4.12.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO bersama-sama dengan Saksi EGA LAVIAN HERTA Bin KAMIJAN (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. NAYAK (Daftar Pencarian Orang), Sdr. WAHIDAN RAMADHANI als ANGGA (Daftar Pencarian Orang), Sdr. ZEINFERDITHA AIRLANGGA PRATAMA als RAMA (Daftar Pencarian Orang), SUNARDI als NARDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di utara Gudang Shopee Ekspress, Jalan Imogiri Barat, Km. 4, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024, pukul 01.40 Wib, saksi korban RIDHO RADITYA yang bekerja di Gudang Shopee Expres yang beralamat di Jl. Imogiri Barat Km. 4, Bangunharjo, Sewon, Bantul kerja shift jaga malam, kemudian saat istirahat saksi korban RIDHO RADITYA ikut kumpul dengan karyawan lain yang beda vendor, selanjutnya saat saksi korban RIDHO RADITYA berkumpul tersebut saksi korban RIDHO RADITYA diajak ngobrol dan bercanda oleh Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO, dan berkata “kamu ini tahu nggak siapa saya, ini tangan saya sudah sering menghajar orang.” Kemudian saksi korban RIDHO RADITYA mengatakan “Ooo, kalau tangan saya yang sebelah kiri ini bisa membuat orang masuk rumah sakit, sedangkan tangan saya yang kanan bisa membuat orang masuk kuburan”, setelah itu Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO dan saksi korban RIDHO RADITYA terlibat adu mulut sebentar, kemudian Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO mengatakan kepada Sdr. NAYAK (DPO) “KENE NYILEH MOTORMU” lalu oleh Sdr. NAYAk (DPO) diambilkan, kemudian sekitar pukul 04.30 wib Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO kembali mendatangi saksi korban RIDHO RADITYA dan mengatakan ingin mengajak saksi korban mencari makan, namun saksi korban menolak karena masih kenyang selanjutnya Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO memaksa saksi korban untuk ikut, dan akhirnya saksi korban dibawa paksa oleh Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO dan Sdr. Nayak (DPO) dengan memakai sepeda motor NMax dengan bonceng tiga yaitu Sdr. NAYAK di depan, saksi korban RIDHO RADITYA di tengah, Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO dibelakang (bonceng 3). Pada saat saksi korban dibonceng tiga tersebut saksi korban berusaha melawan dan memberontak, kemudian leher saksi korban dipiting oleh Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO kemudian kepala saksi korban dipukul. Saat itu saksi korban masih terus melawan sehingga sepeda motor tersebut roboh di utara Gudang Shopee Expres yang beralamat di Jl. Imogiri Barat Km. 4, Bangunharjo, Sewon, Bantul, selanjutnya Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO dengan saksi korban RIDHO RADITYA berdiri berhadapan, Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO mendorong Saksi Korban RIDHO 1 (satu) kali lalu Saksi Korban RIDHO menarik kerah baju Terdakwa sampai robek lalu Terdakwa pukul 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan mengenai dada, Setelah itu beberapa orang dari belakang Terdakwa (arah gudang) keluar dan ikut memukuli Saksi Korban RIDHO RADITYA, yaitu Sdr. SUNARDI als NARDI (DPO) memukul dan menendang Saksi Korban RIDHO RADITYA lebih dari satu kali saat masih berada di Barat Jalan sampai terjatuh di timur jalan dan Sdr. ZEINFERDITHA AIRLANGGA PRATAMA als RAMA (DPO) memukul dan menendang Saksi Korban RIDHO RADITYA lebih dari satu kali saat masih berada di Barat Jalan sampai terjatuh di timur jalan dan Sdr. WAHIDAN RAMADHANI als ANGGA (DPO) memukul dan menendang Saksi Korban RIDHO RADITYA lebih dari satu kali saat mundur ke tengah jalan sampai terjatuh di timur jalan dan Sdr. NAYAK (DPO) memukul dan menendang Saksi Korban RIDHO RADITYA lebih dari satu kali saat Saksi Korban RIDHO mundur ke tengah jalan sampai terjatuh di timur jalan, yang terakhir Saksi EGA LAVIAN als TENGOL (dalam berkas perkara terpisah) menendang Saksi Korban RIDHO RADITYA saat terjatuh di Timur Jalan, pada saat saksi korban terjatuh saksi korban melindungi kepala dengan kedua tangan sambil berteriak-teriak, setelah itu datang warga dan ahirnya Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO pergi ke utara bersama Sdr. NAYAK (DPO) menggunakan sepeda motor N-MAX dan untuk Sdr. ZEINFERDITHA AIRLANGGA PRATAMA als RAMA (DPO), Sdr. WAHIDAN RAMADHANI als ANGGA (DPO), Sdr. SUNARDI als NARDI (DPO), Saksi EGA LAVIAN HERTA Bin KAMIJAN kembali ke gudang Shoopie. Akibat kejadian tersebut Saksi Korban RIDHO RADITYA menderita mulut sebelah kiri sobek, pipi kiri bagian atas memar, kening sebelah kanan lecet, kepala bagian kiri terasa nyeri, siku sebelah kiri lecet, dan kaki sebelah kanan juga lecet, dan aktivitas menjadi terganggu beberapa hari, dan setelah kejadian tersebut saksi korban tidak masuk bekerja selama 1 (satu) hari.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400.7.22.1/5/VISUM/RSUD/II/2024 tanggal 05 Februari 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh dr. Alwahyulhaq Jati Sasmito telah dilakukan pemeriksaan dengan identitas pasien bernama RIDHO RADITYA dengan pemeriksaan umum pada Kepala terdapat luka memar di daerah dahi dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter, luka lecet di daerah pelipis kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, luka lecet di pipi kanan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, luka memar di pipi kiri dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, luka robek di sudut pinggir bibir kiri dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, kemudian pada anggota gerak atas kiri terdapat luka lecet di siku kiri dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, pada anggota gerak bawah kanan terdapat luka lecet di lutut kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter, anggota gerak bawah kiri terdapat luka lecet di paha kiri dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter, dengan kesimpulan penyebab kelainan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul.  

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. --

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO bersama-sama dengan Saksi EGA LAVIAN HERTA Bin KAMIJAN (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. NAYAK (Daftar Pencarian Orang), Sdr. WAHIDAN RAMADHANI als ANGGA (Daftar Pencarian Orang), Sdr. ZEINFERDITHA AIRLANGGA PRATAMA als RAMA (Daftar Pencarian Orang), SUNARDI als NARDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di utara Gudang Shopee Ekspress, Jalan Imogiri Barat, Km. 4, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap diri saksi korban RIDHO RADITYA. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024, pukul 01.40 Wib, saksi korban RIDHO RADITYA yang bekerja di Gudang Shopee Expres yang beralamat di Jl. Imogiri Barat Km. 4, Bangunharjo, Sewon, Bantul kerja shift jaga malam, kemudian saat istirahat saksi korban RIDHO RADITYA ikut kumpul dengan karyawan lain yang beda vendor selanjutnya saat saksi korban RIDHO RADITYA berkumpul tersebut saksi korban RIDHO RADITYA diajak ngobrol dan bercanda oleh Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO, dan berkata “kamu ini tahu nggak siapa saya, ini tangan saya sudah sering menghajar orang.” Kemudian saksi korban RIDHO RADITYA mengatakan “Ooo, kalau tangan saya yang sebelah kiri ini bisa membuat orang masuk rumah sakit, sedangkan tangan saya yang kanan bisa membuat orang masuk kuburan”, setelah itu Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO dan saksi korban RIDHO RADITYA terlibat adu mulut sebentar, kemudian Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO mengatakan kepada Sdr. NAYAK (DPO) “KENE NYILEH MOTORMU” lalu oleh Sdr. NAYAk (DPO) diambilkan, kemudian sekitar pukul 04.30 wib Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO kembali mendatangi saksi korban RIDHO RADITYA dan mengatakan ingin mengajak saksi korban mencari makan, namun saksi korban menolak karena masih kenyang selanjutnya Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO memaksa saksi korban untuk ikut, dan akhirnya saksi korban dibawa paksa oleh Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO dan Sdr. Nayak (DPO) dengan memakai sepeda motor NMax dengan bonceng tiga yaitu Sdr. NAYAK di depan, saksi korban RIDHO RADITYA di tengah, Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO dibelakang (bonceng 3). Pada saat saksi korban dibonceng tiga tersebut saksi korban berusaha melawan dan memberontak, kemudian leher saksi korban dipiting oleh Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO kemudian kepala saksi korban dipukul. Saat itu saksi korban masih terus melawan sehingga sepeda motor tersebut roboh di utara Gudang Shopee Expres yang beralamat di Jl. Imogiri Barat Km. 4, Bangunharjo, Sewon, Bantul, selanjutnya Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO dengan saksi korban RIDHO RADITYA berdiri berhadapan, Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO mendorong Saksi Korban RIDHO 1 (satu) kali lalu Saksi Korban RIDHO menarik kerah baju Terdakwa sampai robek lalu Terdakwa pukul 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan mengenai dada, Setelah itu beberapa orang dari belakang Terdakwa (arah gudang) keluar dan ikut memukuli Saksi Korban RIDHO RADITYA, yaitu Sdr. SUNARDI als NARDI (DPO) memukul dan menendang Saksi Korban RIDHO RADITYA lebih dari satu kali saat masih berada di Barat Jalan sampai terjatuh di timur jalan dan Sdr. ZEINFERDITHA AIRLANGGA PRATAMA als RAMA (DPO) memukul dan menendang Saksi Korban RIDHO RADITYA lebih dari satu kali saat masih berada di Barat Jalan sampai terjatuh di timur jalan dan Sdr. WAHIDAN RAMADHANI als ANGGA (DPO) memukul dan menendang Saksi Korban RIDHO RADITYA lebih dari satu kali saat mundur ke tengah jalan sampai terjatuh di timur jalan dan Sdr. NAYAK (DPO) memukul dan menendang Saksi Korban RIDHO RADITYA lebih dari satu kali saat Saksi Korban RIDHO mundur ke tengah jalan sampai terjatuh di timur jalan, yang terakhir Saksi EGA LAVIAN als TENGOL (dalam berkas perkara terpisah) menendang Saksi Korban RIDHO RADITYA saat terjatuh di Timur Jalan, pada saat saksi korban terjatuh saksi korban melindungi kepala dengan kedua tangan sambil berteriak-teriak, setelah itu datang warga dan ahirnya Terdakwa SARYANTO NUGROHO ROGOJATI Bin SUCIPTO pergi ke utara bersama Sdr. NAYAK (DPO) menggunakan sepeda motor N-MAX dan untuk Sdr. ZEINFERDITHA AIRLANGGA PRATAMA als RAMA (DPO), Sdr. WAHIDAN RAMADHANI als ANGGA (DPO), Sdr. SUNARDI als NARDI (DPO), Saksi EGA LAVIAN HERTA Bin KAMIJAN kembali ke gudang Shoopie. Akibat kejadian tersebut Saksi Korban RIDHO RADITYA menderita mulut sebelah kiri sobek, pipi kiri bagian atas memar, kening sebelah kanan lecet, kepala bagian kiri terasa nyeri, siku sebelah kiri lecet, dan kaki sebelah kanan juga lecet, dan aktivitas menjadi terganggu beberapa hari, dan setelah kejadian tersebut saksi korban tidak masuk bekerja selama 1 (satu) hari.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400.7.22.1/5/VISUM/RSUD/II/2024 tanggal 05 Februari 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh dr. Alwahyulhaq Jati Sasmito telah dilakukan pemeriksaan dengan identitas pasien bernama RIDHO RADITYA dengan pemeriksaan umum pada Kepala terdapat luka memar di daerah dahi dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter, luka lecet di daerah pelipis kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, luka lecet di pipi kanan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, luka memar di pipi kiri dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, luka robek di sudut pinggir bibir kiri dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, kemudian pada anggota gerak atas kiri terdapat luka lecet di siku kiri dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, pada anggota gerak bawah kanan terdapat luka lecet di lutut kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter, anggota gerak bawah kiri terdapat luka lecet di paha kiri dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter, dengan kesimpulan penyebab kelainan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul. 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya